HarianUpdate.com | Jakarta – Isu penguatan nilai-nilai konstitusi, integritas lembaga negara, serta tanggung jawab moral pejabat publik kembali menjadi sorotan dalam acara peluncuran dan bedah tujuh buku karya Prof. Arief Hidayat, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia periode 2015–2018.
Kegiatan tersebut tidak hanya menjadi agenda literasi hukum, tetapi juga ruang refleksi nasional tentang posisi dan peran Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menjaga tegaknya demokrasi dan konstitusionalisme di tengah dinamika politik dan ketatanegaraan yang terus berkembang.
Sejumlah tokoh nasional turut memberikan perhatian terhadap peluncuran buku tersebut, salah satunya Yasonna H. Laoly, yang menyampaikan apresiasi atas kontribusi pemikiran Prof. Arief Hidayat bagi perkembangan hukum konstitusi di Indonesia.
Menurut Yasonna, tujuh buku yang diluncurkan merekam perjalanan panjang Prof. Arief selama kurang lebih 13 tahun mengabdi di Mahkamah Konstitusi, mulai dari fase awal sebagai hakim konstitusi hingga memimpin lembaga penjaga konstitusi tersebut.
Karya-karya itu tidak hanya memuat analisis akademik, tetapi juga refleksi intelektual, kegelisahan seorang negarawan, serta tanggung jawab moral dalam menjaga marwah konstitusi di tengah berbagai tekanan politik dan kepentingan kekuasaan.
“Buku-buku ini menunjukkan bahwa menjaga konstitusi tidak semata-mata soal melahirkan putusan hukum. Lebih dari itu, dibutuhkan integritas pribadi, keberanian moral, dan tanggung jawab intelektual dari seorang hakim konstitusi,” ungkap Yasonna sebagaimana disampaikannya melalui laman Facebook pribadinya.
Ia menilai, pemikiran Prof. Arief Hidayat sangat relevan dengan kondisi demokrasi Indonesia saat ini, di mana Mahkamah Konstitusi dihadapkan pada ekspektasi publik yang semakin tinggi terhadap transparansi, independensi lembaga, serta keadilan yang bersifat substantif.
Peluncuran dan bedah buku ini juga menjadi momentum untuk menegaskan kembali pentingnya peran hakim konstitusi sebagai penjaga keseimbangan kekuasaan negara (checks and balances) sekaligus pelindung hak-hak konstitusional warga negara.
Di tengah kompleksitas persoalan hukum dan politik nasional, MK dinilai memiliki posisi strategis dalam memastikan bahwa setiap kebijakan dan produk hukum tetap sejalan dengan prinsip-prinsip konstitusi dan nilai demokrasi.
Yasonna berharap, tujuh buku karya Prof. Arief Hidayat tersebut dapat menjadi referensi penting bagi kalangan akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, serta generasi muda yang ingin memahami secara lebih mendalam peran Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
“Ini bukan sekadar catatan perjalanan pribadi seorang hakim konstitusi, melainkan kontribusi nyata bagi pembangunan hukum, demokrasi, dan peradaban konstitusional di Indonesia,” tuturnya.
Lebih jauh, acara ini menegaskan bahwa pengabdian kepada negara tidak berhenti ketika masa jabatan di lembaga negara berakhir. Melalui gagasan, pemikiran, dan karya intelektual, nilai-nilai pengabdian tersebut dapat terus hidup dan memberi manfaat bagi bangsa dan negara. ***











