www.HarianUpdate.com
Penerbit :
PT. Siaran Harian Pers
Notaris :
KEVIN ARDIAN, S.H., S.E., M.Kn.
Akta Notaris No : 32. 08 Januari 2025
Pengesahan Menkumham:
No: AHU-0005528.AH.01.01.TAHUN 2025
NPWP:
1091.0312.1132.3656
Rekomendasi Jasa komunikasi dan Informasi :
Nomor: 6312-00129/555/REKOM-LKI/03/2025
(Bidang Portal Web dan/Platform Digital Dengan Tujuan Komersial).
Izin Gangguan
Nomor Induk Berusaha (NIB) Izin Usaha
No : 0602250087018
Dewan Pengurus
PEMBINA
Sefianus Zai, SH., MH.,
AKBP. Peniel Zalukhu, SH.,
Toronaso Zebua
PENASEHAT HUKUM
Edison Hulu, SH
PIMPINAN UMUM
Melison Hulu
PIMPINAN PERUSAHAAN
Wilson Hulu
Susunan Redaksi
Pimpinan Redaksi : Melison Hulu
Wakil Pimpinan Redaksi : Emos Gea (UKW Utama)
Redaktur Pelaksana : Robin HS Hulu
Staf Redaksi : Flora G, Amerlin, Wahyu Ningsih
Perwakilan Provinsi Riau : Marlon Hutagalung
Wartawan Pekanbaru: Kornelius, Melvin, Satiyuni Lawolo, Yuniaman Nduru, Rezeki Laia
Kabiro Kampar : dicari
Kabiro Pelalawan : Norbert N Ndraha
Kabiro Siak : Rizki Ananda
Kabiro Bengkalis : Zulazmi
Kabiro Rokan Hulu : Toni
Kabiro Rokan Hilir : Eka Rahayu Wijaya Pratama
Perwakilan Pulau Nias : Gunawartus Hulu
Alamat Redaksi : Jl. Sentosa Perum Alifa Blok R Nomor. 08 Rt. 001. Rw. 021, Sindomulyo Barat, Tuahmadani, Kota Pekanbaru, Riau
No HP/WA : 0821-8731-2395
Email : Harianupdate25@gmail.com
PERHATIAN:
Seluruh wartawan HarianUpdate.com Selalu Dibekali Kartu Pers dan Surat Tugas, Serta Namanya Tercantum Didalam Box Redaksi.
Redaksi HarianUpdate.com mempersilakan pengelolaan Media massa Cetak maupun Elektronik, mengutip berita teks maupun berita Foto dari situs ini, dengan syarat menyebutkan sumber berita. Penyebutan disarankan langsung dikutip langsung dalam berita, misalnya dengan mencantumkan sumber HarianUpdate.com tidak dilakukan penyingkatan sumber.
Redaksi menerima sumbangan tulisan atau artikel. Tulisan diketik rapi dan dilengkapi identitas pengirim. Redaksi berhak menyunting isi tulisan tanpa mengubah maknanya.
KODE ETIK JURNALIS.
Pasal 1: wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.
Pasal 2: wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Pasal 3: wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pasal 4: wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Pasal 5: wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Pasal 6: wartawan Indonesia tidak menyalagunakan profesi dan tidak menerima suap.
Pasal 7: wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaanya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
Pasal 8: wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Pasal 9: wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Pasal 10: wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.
Pasal 11: wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.