Redaksi

oleh

www.HarianUpdate.com

 

Penerbit :

PT. Siaran Harian Pers

Notaris :
KEVIN ARDIAN, S.H., S.E., M.Kn.
Akta Notaris No : 32. 08 Januari 2025

Pengesahan Menkumham:
No: AHU-0005528.AH.01.01.TAHUN 2025

NPWP:
1091.0312.1132.3656

Rekomendasi Jasa komunikasi dan Informasi :

Nomor: 6312-00129/555/REKOM-LKI/03/2025

(Bidang Portal Web dan/Platform Digital Dengan Tujuan Komersial).

Izin Gangguan
Nomor Induk Berusaha (NIB) Izin Usaha
No : 0602250087018


Dewan Pengurus

 

PEMBINA

Sefianus Zai, SH., MH.,

AKBP. Peniel Zalukhu, SH.,

Toronaso Zebua

PENASEHAT HUKUM

Edison Hulu, SH

PIMPINAN UMUM

Melison Hulu

PIMPINAN PERUSAHAAN

Wilson Hulu


Susunan Redaksi

 

Pimpinan Redaksi : Melison Hulu

Wakil Pimpinan Redaksi : Emos Gea (UKW Utama)

Redaktur Pelaksana : Robin HS Hulu

Staf Redaksi : Flora G, Amerlin, Wahyu Ningsih

Perwakilan Provinsi Riau : Marlon Hutagalung

Wartawan Pekanbaru: Kornelius, Melvin, Satiyuni Lawolo, Yuniaman Nduru, Rezeki Laia

Kabiro Kampar : dicari

Kabiro Pelalawan : Norbert N Ndraha

Kabiro Siak : Rizki Ananda

Kabiro Bengkalis : Zulazmi

Kabiro Rokan Hulu : Toni

Kabiro Rokan Hilir : Eka Rahayu Wijaya Pratama

Perwakilan Pulau Nias : Gunawartus Hulu


Alamat Redaksi : Jl. Sentosa Perum Alifa Blok R Nomor. 08 Rt. 001. Rw. 021, Sindomulyo Barat, Tuahmadani, Kota Pekanbaru, Riau

No HP/WA : 0821-8731-2395

Email : Harianupdate25@gmail.com


PERHATIAN:

Seluruh wartawan HarianUpdate.com Selalu Dibekali Kartu Pers dan Surat Tugas, Serta Namanya Tercantum Didalam Box Redaksi.

Redaksi HarianUpdate.com mempersilakan pengelolaan Media massa Cetak maupun Elektronik, mengutip berita teks maupun berita Foto dari situs ini, dengan syarat menyebutkan sumber berita. Penyebutan disarankan langsung dikutip langsung dalam berita, misalnya dengan mencantumkan sumber HarianUpdate.com tidak dilakukan penyingkatan sumber.

Redaksi menerima sumbangan tulisan atau artikel. Tulisan diketik rapi dan dilengkapi identitas pengirim. Redaksi berhak menyunting isi tulisan tanpa mengubah maknanya.


KODE ETIK JURNALIS.

Pasal 1: wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.

Pasal 2: wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Pasal 3: wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Pasal 4: wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Pasal 5: wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Pasal 6: wartawan Indonesia tidak menyalagunakan profesi dan tidak menerima suap.

Pasal 7: wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaanya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

Pasal 8: wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Pasal 9: wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Pasal 10: wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.

Pasal 11: wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.