Daerah

Huntara untuk Korban Bencana Tegal Ditargetkan Layak Huni Dua Tahun

10
×

Huntara untuk Korban Bencana Tegal Ditargetkan Layak Huni Dua Tahun

Sebarkan artikel ini
Teks foto: Proses pembangunan hunian sementara (huntara) bagi warga terdampak bencana di Kabupaten Tegal yang masih berlangsung dengan penyesuaian kondisi lapangan. (AT/HUC

HarianUpdate.com | Tegal – Pembangunan hunian sementara (huntara) bagi warga terdampak bencana di Kabupaten Tegal masih dalam tahap pelaksanaan dan dilakukan secara bertahap.

Pihak pelaksana proyek, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA), menyatakan bahwa proses pembangunan menyesuaikan dengan kondisi di lapangan, termasuk dalam hal pemetaan lahan dan penganggaran.

Site Manager Engineering WIKA, Rizka Bachtiar, mengungkapkan bahwa hingga saat ini nilai total anggaran proyek belum ditetapkan secara final.

“Nilai totalnya memang belum final karena masih mengikuti perkembangan di lapangan. Pemetaan lahan juga masih berjalan, sehingga ada kemungkinan penyesuaian,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).

Menurutnya, dalam pelaksanaan proyek ini terdapat mekanisme di mana pembangunan dilakukan terlebih dahulu, sementara pembahasan anggaran berlangsung secara bertahap bersama pemerintah.

Meski demikian, WIKA memastikan bahwa spesifikasi teknis bangunan huntara telah ditentukan sejak awal agar pembangunan tetap sesuai standar.

“Untuk spesifikasi sudah ada dan mengacu pada standar yang pernah diterapkan sebelumnya, termasuk pada proyek-proyek penanganan bencana di daerah lain,” jelasnya.

Ia menambahkan, hunian sementara tersebut direncanakan dapat digunakan oleh warga terdampak dalam jangka waktu sekitar dua tahun.

“Untuk masa hunian, berdasarkan ketentuan yang ada, direncanakan sekitar dua tahun,” katanya.

Terkait pembiayaan, WIKA menegaskan bahwa tidak ada pungutan kepada masyarakat penerima manfaat dalam pembangunan huntara tersebut.

“Dari sisi pelaksana, tidak ada biaya yang dibebankan kepada warga,” tegas Rizka.

Ia juga menjelaskan bahwa kebijakan administratif di luar aspek teknis pembangunan menjadi kewenangan pemerintah, bukan pihak pelaksana proyek.

Secara keseluruhan, pembangunan huntara dilakukan dengan pendekatan percepatan guna memenuhi kebutuhan mendesak warga terdampak bencana. Namun, sejumlah aspek seperti pemetaan lahan dan penyesuaian anggaran masih terus berjalan seiring dengan progres pekerjaan. (AT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *