Daerah

Edukasi Warga, Polisi Ingatkan Larangan Membakar Lahan

17
×

Edukasi Warga, Polisi Ingatkan Larangan Membakar Lahan

Sebarkan artikel ini
Teks foto: Bhabinkamtibmas Polsek Tempuling memberikan sosialisasi kepada warga Desa Teluk Jira terkait larangan membuka lahan dengan cara dibakar. (GM/HUC)

HarianUpdate.com | Inhil – Bhabinkamtibmas Desa Teluk Jira, Polsek Tempuling, mengintensifkan patroli sekaligus sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan membuka lahan dengan cara dibakar, Rabu (8/4/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Parit 08, Desa Teluk Jira, Kecamatan Tempuling ini dipimpin oleh Bhabinkamtibmas Sudirman dan melibatkan perangkat desa serta masyarakat setempat.

Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan edukasi mengenai dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla), baik terhadap lingkungan, kesehatan, maupun perekonomian masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar karena dampaknya sangat luas dan berpotensi menimbulkan sanksi hukum,” ujar Sudirman.

Selain itu, warga juga diberikan pemahaman terkait konsekuensi hukum bagi pelaku pembakaran lahan, sebagai upaya pencegahan dini.

Kepala Desa Teluk Jira, Surya Dinata, bersama perangkat RT turut mendukung kegiatan tersebut sebagai bagian dari upaya bersama menjaga lingkungan.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk tidak melakukan pembakaran lahan,” tambahnya.

Dari hasil patroli dan sosialisasi, masyarakat menunjukkan respons positif serta mulai memahami bahaya dan risiko hukum dari praktik pembakaran lahan.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif.

Kapolsek Tempuling menegaskan bahwa upaya pencegahan karhutla akan terus dilakukan melalui pendekatan preemtif dan edukatif.

“Kami akan terus mengedepankan langkah pencegahan dengan melibatkan masyarakat secara langsung,” ujarnya. (GM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *