HarianUpdate.com | Inhil – Bhabinkamtibmas Desa Teluk Jira, Polsek Tempuling, mengintensifkan patroli sekaligus sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan membuka lahan dengan cara dibakar, Rabu (8/4/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Parit 08, Desa Teluk Jira, Kecamatan Tempuling ini dipimpin oleh Bhabinkamtibmas Sudirman dan melibatkan perangkat desa serta masyarakat setempat.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan edukasi mengenai dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla), baik terhadap lingkungan, kesehatan, maupun perekonomian masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar karena dampaknya sangat luas dan berpotensi menimbulkan sanksi hukum,” ujar Sudirman.
Selain itu, warga juga diberikan pemahaman terkait konsekuensi hukum bagi pelaku pembakaran lahan, sebagai upaya pencegahan dini.
Kepala Desa Teluk Jira, Surya Dinata, bersama perangkat RT turut mendukung kegiatan tersebut sebagai bagian dari upaya bersama menjaga lingkungan.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk tidak melakukan pembakaran lahan,” tambahnya.
Dari hasil patroli dan sosialisasi, masyarakat menunjukkan respons positif serta mulai memahami bahaya dan risiko hukum dari praktik pembakaran lahan.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif.
Kapolsek Tempuling menegaskan bahwa upaya pencegahan karhutla akan terus dilakukan melalui pendekatan preemtif dan edukatif.
“Kami akan terus mengedepankan langkah pencegahan dengan melibatkan masyarakat secara langsung,” ujarnya. (GM)











