Daerah

Genjot PAD 2026, Bupati Kuansing Minta OPD Kerja Terukur dan Akuntabel

5
×

Genjot PAD 2026, Bupati Kuansing Minta OPD Kerja Terukur dan Akuntabel

Sebarkan artikel ini
Teks foto: Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, memimpin rapat koordinasi percepatan target PAD Tahun 2026 di Teluk Kuantan, Kamis (25/2/2026). AN/HUC

HarianUpdate.com | Kuansing – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi menggelar rapat koordinasi percepatan pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2026, Kamis (25/2/2026), di Teluk Kuantan.

Rapat dipimpin langsung Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, dan dihadiri Asisten III Setda Azhar Ali, Kepala Bapenda Kuansing Masrul Hakim, Kepala BPKAD Jafrinaldi, serta Tenaga Ahli Percepatan Raihan PAD Aherson.

Dalam arahannya, Suhardiman menegaskan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus bekerja lebih serius, terukur, serta memperkuat kolaborasi lintas sektor guna merealisasikan target PAD yang telah ditetapkan dalam APBD.

“Di tengah kondisi keuangan daerah yang dinamis, PAD menjadi tumpuan utama pembiayaan pembangunan. Karena itu seluruh potensi harus dimaksimalkan secara profesional dan akuntabel,” tegasnya.

Ia meminta setiap OPD menghadirkan inovasi dan terobosan baru, baik melalui optimalisasi pajak daerah, retribusi, maupun pengelolaan aset daerah yang lebih produktif.

Menurutnya, peningkatan PAD memiliki dampak langsung terhadap keberlanjutan program pembangunan, kualitas pelayanan publik, hingga pemenuhan kewajiban pemerintah daerah terhadap aparatur.

“Kerja tidak bisa biasa-biasa saja. Harus ada strategi yang jelas, pengawasan yang kuat, serta evaluasi berkala agar target bisa tercapai,” ujarnya.

Berpedoman pada Regulasi

1. Upaya percepatan PAD tersebut, lanjutnya, sejalan dengan sejumlah regulasi yang menjadi dasar hukum pengelolaan keuangan daerah, di antaranya:

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan pentingnya kemandirian fiskal melalui optimalisasi pendapatan.

3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), sebagai payung hukum pengelolaan pajak dan retribusi daerah.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengatur prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas.

Dengan berpedoman pada aturan tersebut, Pemkab Kuantan Singingi menargetkan peningkatan kinerja pendapatan daerah secara optimal dan berkelanjutan, sehingga memberikan dampak nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. (AN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *