HarianUpdate.com | Pekanbaru – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Pemerintah Kota Pekanbaru menyiapkan skema Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan ini dirancang untuk memberikan fleksibilitas kerja tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersentuhan langsung dengan pelayanan warga tetap akan beroperasi seperti biasa selama libur dan cuti bersama Idul Fitri 2026. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait penerapan WFA bagi ASN pada periode Ramadan hingga Lebaran.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru, Samto, menyebutkan bahwa jadwal WFA direncanakan berlangsung pada 16–17 Maret 2026 serta 25–27 Maret 2026.
“Ada rencana pemberlakuan WFA di sejumlah OPD tertentu pada Ramadan dan Lebaran nanti,” ujar Samto, Rabu (18/2/2026).
Ia menegaskan, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi seluruh ASN. Pegawai yang bertugas di sektor pelayanan langsung tetap bekerja di kantor demi menjamin kelancaran layanan kepada masyarakat.
“Tidak semua ASN Pemko Pekanbaru menjalani WFA. Bagi OPD pelayanan, mereka tetap masuk kantor dengan pengaturan jadwal,” jelasnya.
Samto mencontohkan, OPD seperti puskesmas, kelurahan, Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru, hingga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tetap membuka layanan secara normal.
“Penerapan WFA akan disesuaikan dengan karakteristik tugas dan beban kerja masing-masing OPD,” paparnya.
Menurutnya, kebijakan ini diambil sebagai bentuk dukungan pemerintah kota agar ASN memiliki ruang lebih fleksibel dalam menjalankan ibadah di bulan suci Ramadan, tanpa mengesampingkan kewajiban memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Selain WFA, Pemko Pekanbaru juga tengah mematangkan pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan, sehingga roda pemerintahan tetap berjalan efektif. (ED)











