Daerah

Langgar Aturan Ramadan, Sejumlah Rumah Makan di Mal Pekanbaru Ditegur

9
×

Langgar Aturan Ramadan, Sejumlah Rumah Makan di Mal Pekanbaru Ditegur

Sebarkan artikel ini
Langgar Aturan Ramadan, Sejumlah Rumah Makan di Mal Pekanbaru Ditegur
Teks foto: Petugas Satpol PP Kota Pekanbaru melakukan inspeksi ke restoran di pusat perbelanjaan, Jumat (20/2/2026). ED/HUC

HarianUpdate.com | Pekanbaru – Petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru melakukan pengawasan terhadap sejumlah restoran dan rumah makan yang beroperasi pada siang hari selama bulan Ramadan di Pekanbaru, Jumat (20/2/2026).

Pengawasan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Pekanbaru, Yuliarso. Tim menyasar sejumlah tempat usaha kuliner yang berada di pusat perbelanjaan.

Salah satu lokasi yang diperiksa petugas adalah Mal Pekanbaru. Dalam kegiatan tersebut, tim memeriksa satu per satu gerai makanan yang masih beroperasi pada siang hari.

Dari hasil pengecekan di lapangan, petugas masih menemukan restoran siap saji yang tetap buka tanpa mengantongi izin operasional khusus selama Ramadan. Bahkan, beberapa tempat usaha kedapatan melayani pelanggan makan di tempat.

Petugas kemudian memberikan teguran kepada pengelola dan meminta mereka segera mengurus izin sesuai aturan yang berlaku dari Pemerintah Kota Pekanbaru.

Selanjutnya tim gabungan dari Satpol PP bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru melanjutkan pengawasan ke sejumlah rumah makan yang berada di Senapelan Plaza.

Di lokasi tersebut, kondisi serupa juga ditemukan. Beberapa rumah makan masih melayani pengunjung yang makan di tempat pada siang hari. Pengelola usaha kembali diberikan teguran serta diingatkan untuk mematuhi aturan selama Ramadan.

“Kami turun ke lapangan untuk memastikan para pelaku usaha mematuhi kebijakan yang sudah diatur dalam surat edaran wali kota terkait aktivitas masyarakat selama bulan Ramadan,” ujar Yuliarso kepada Harianupdate.com.

Ia mengatakan, dari hasil pemantauan sementara masih ada restoran maupun rumah makan yang belum memiliki izin khusus untuk beroperasi pada siang hari.

“Masih kami temukan beberapa tempat usaha yang belum mengantongi izin. Karena itu kami minta mereka segera mengurus perizinan,” katanya.

Menurutnya, pengajuan izin dapat dilakukan melalui aplikasi SIP Aman yang telah disediakan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru.

“Setelah izin didapatkan, operasionalnya harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam izin tersebut,” jelasnya.

Ia menambahkan, apabila izin yang diberikan bersifat terbatas, maka restoran hanya diperbolehkan melayani pelanggan non-muslim.

“Kalau izin khusus, restoran dapat melayani perempuan, ibu hamil, serta anak-anak. Izin itu juga wajib dipasang di bagian depan rumah makan agar masyarakat bisa melihatnya,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa restoran dan rumah makan yang berada di dalam mal atau pusat perbelanjaan sebenarnya tetap diperbolehkan beroperasi selama Ramadan 1447 Hijriah.

“Namun pengelola harus terlebih dahulu mengajukan permohonan izin kepada DPMPTSP,” katanya lagi.

Selain itu, pengelola diwajibkan memasang spanduk bertuliskan bahwa layanan hanya diperuntukkan bagi non-muslim, ibu hamil, perempuan berhalangan, serta anak-anak.

“Spanduk tersebut harus dipasang di depan tempat usaha agar dapat terlihat dengan jelas oleh masyarakat,” jelasnya.

Saat beroperasi, restoran juga harus menutup area makan dengan tirai penuh. Kapasitas pengunjung yang makan di tempat pun dibatasi.

“Pengunjung maksimal hanya 30 persen dari kapasitas tempat,” tutupnya. (ED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *