Daerah

Lindungi Hak Pekerja, Posko Pengaduan THR Resmi Dibuka di Riau

3
×

Lindungi Hak Pekerja, Posko Pengaduan THR Resmi Dibuka di Riau

Sebarkan artikel ini
Lindungi Hak Pekerja, Posko Pengaduan THR Resmi Dibuka di Riau
Teks foto: Kepala Disnakertrans Riau Roni Rakhmat menyampaikan pembukaan posko pengaduan THR bagi pekerja di Pekanbaru, Jumat (20/2/2026). RB/HUC

HarianUpdate.com | Pekanbaru – Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah atau tahun 2026. Fasilitas ini disiapkan guna memastikan para pekerja memperoleh hak mereka sesuai ketentuan.

Kepala Disnakertrans Riau, Roni Rakhmat, mengatakan layanan pengaduan tersebut mulai beroperasi pada Jumat (20/2/2026). Posko akan melayani laporan pekerja selama periode menjelang perayaan Idulfitri.

“Hari ini kami mulai membuka posko pengaduan THR. Sesuai arahan Menteri Ketenagakerjaan, batas akhir pembayaran THR oleh perusahaan paling lambat pada 8 Maret,” ujarnya di Gedung Pauh Janggi, Pekanbaru.

Ia menjelaskan, ketentuan tenggat waktu tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat agar para pekerja dapat menerima haknya sebelum hari raya. Dengan begitu, karyawan memiliki waktu untuk mempersiapkan kebutuhan menjelang Idulfitri.

Menurutnya, keberadaan posko pengaduan juga menjadi wadah bagi pekerja yang ingin berkonsultasi terkait hak ketenagakerjaan, khususnya mengenai mekanisme pembayaran THR.

“Melalui posko ini, pekerja yang belum menerima THR bisa menyampaikan laporan ataupun berkonsultasi terkait hak-hak mereka,” jelasnya.

Roni menegaskan bahwa seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Riau wajib memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada karyawan yang telah memenuhi syarat sesuai regulasi ketenagakerjaan.

Selain membuka layanan pengaduan, Disnakertrans juga akan melakukan pemantauan terhadap perusahaan-perusahaan guna memastikan aturan tersebut dipatuhi.

“Semua perusahaan harus membayarkan THR paling lambat 8 Maret. Jika setelah tanggal tersebut masih belum dipenuhi, maka mulai 9 hingga 16 Maret kami akan melakukan penegasan kepada perusahaan terkait,” tegasnya.

Pemerintah berharap langkah ini dapat melindungi hak pekerja sekaligus menciptakan hubungan industrial yang lebih baik antara perusahaan dan karyawan di daerah tersebut. (RB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *