Daerah

Pemprov Riau Buka Pendaftaran Calon Anggota KI Periode 2026–2029

6
×

Pemprov Riau Buka Pendaftaran Calon Anggota KI Periode 2026–2029

Sebarkan artikel ini
Pemprov Riau Buka Pendaftaran Calon Anggota KI Periode 2026–2029
Teks foto: Ketua Tim Seleksi calon anggota KI Provinsi Riau, Syafriadi. (IR/HUC)

HarianUpdate.com | Pekanbaru – Pemerintah Pemerintah Provinsi Riau melalui Tim Seleksi resmi membuka pendaftaran calon anggota Komisi Informasi Provinsi Riau periode 2026–2029. Proses pendaftaran dibuka mulai 23 Februari hingga 6 Maret 2026 dan tidak dipungut biaya.

Ketua Tim Seleksi calon anggota KI Provinsi Riau, Syafriadi, menjelaskan bahwa masyarakat yang berminat mengikuti seleksi wajib memenuhi sejumlah persyaratan umum maupun khusus. Formulir serta kelengkapan administrasi dapat diunduh melalui laman resmi tim seleksi di www.timselkiprov.riau.go.id

Selain itu, informasi pengumuman dan perkembangan seleksi juga dapat diakses melalui laman www.diskominfotik.riau.go.id serta www.mediacenter.riau.go.id.

Syafriadi menambahkan, seluruh berkas pendaftaran beserta dokumen pendukung dikirimkan melalui jasa pos atau layanan pengiriman lainnya ke Sekretariat Tim Seleksi calon anggota KI Provinsi Riau di Kantor Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Riau, Jalan Diponegoro Nomor 24 A, Pekanbaru, pada hari dan jam kerja.

“Setiap pendaftar akan memperoleh tanda terima sebagai bukti penyerahan berkas,” ujar Syafriadi saat di konfirmasi Harianupdate.com, Rabu (18/2/2026).

Ia menegaskan, masa penerimaan berkas berlangsung dari 23 Februari hingga 6 Maret 2026. Seluruh tahapan seleksi tidak dipungut biaya, tim seleksi tidak melayani korespondensi pribadi, dan keputusan yang dihasilkan bersifat final.

Adapun tahapan seleksi diawali dengan pengumuman dan sosialisasi, dilanjutkan penerimaan berkas, seleksi administrasi, serta pengumuman hasil administrasi yang dijadwalkan pada 16–17 Maret 2026. Sementara tahapan berikutnya, seperti tes tertulis, psikotes, dan seleksi lanjutan akan diumumkan kemudian.

Terkait persyaratan umum, calon anggota KI Provinsi Riau harus berstatus warga negara Indonesia, memiliki integritas dan reputasi baik, tidak pernah dipidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih, serta memiliki pengetahuan dan pemahaman mengenai keterbukaan informasi publik.

Selain itu, pelamar juga diharuskan memiliki pengalaman dalam aktivitas badan publik, bersedia melepaskan jabatan pada instansi atau lembaga lain jika terpilih, siap bekerja penuh waktu, berusia minimal 35 tahun saat mendaftar, serta sehat jasmani dan rohani.

“Untuk persyaratan khusus dan informasi teknis lainnya dapat dilihat secara lengkap melalui laman www.timselkiprov.riau.go.id,” tutup Syafriadi. (IR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *