Daerah

Truk di Atas 8 Ton Masih Melintas Siang Hari, Dishub Siapkan Penindakan

3
×

Truk di Atas 8 Ton Masih Melintas Siang Hari, Dishub Siapkan Penindakan

Sebarkan artikel ini
Truk di Atas 8 Ton Masih Melintas Siang Hari, Dishub Siapkan Penindakan
Teks foto: Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi, saat menyampaikan langkah penindakan terhadap pengemudi yang melanggar ketentuan, Senin (2/2/2026). Ed/HUC

HarianUpdate.com | Pekanbaru – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memperkuat pengawasan terhadap operasional kendaraan angkutan barang bertonase besar yang melintas di wilayah perkotaan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan jam operasional yang telah ditetapkan.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah truk dengan muatan di atas delapan ton masih terlihat melintas di ruas Jalan HR Soebrantas pada siang hari. Padahal, kendaraan bertonase besar tersebut seharusnya menggunakan jalur lingkar dan hanya diperbolehkan memasuki jalan dalam kota pada jam tertentu.

Sesuai ketentuan, angkutan barang dengan tonase di atas delapan ton hanya diizinkan melintas di jalan kota pada pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB. Namun, masih ditemukan pengemudi yang tidak mematuhi pembatasan operasional tersebut.

Beberapa kendaraan terpantau memasuki kawasan perkotaan melalui sejumlah akses, di antaranya dari Jalan Air Hitam menuju Jalan SM Amin hingga ke Jalan HR Soebrantas. Selain itu, terdapat pula truk yang masuk dari arah persimpangan Jalan Kaharuddin Nasution menuju Jalan Soekarno-Hatta, serta dari persimpangan Jalan Garuda Sakti.

Keberadaan kendaraan bertonase besar di luar jam operasional dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya dan menimbulkan gangguan lalu lintas, termasuk kemacetan di sejumlah titik.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi, menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah penindakan terhadap pengemudi yang melanggar ketentuan tersebut. Penindakan dilakukan bersama Satuan Lalu Lintas Polresta Pekanbaru.

“Apabila masih ditemukan pelanggaran, kami akan melakukan penindakan berupa tilang dengan didampingi personel Satlantas,” ujar Masykur, Senin (2/2/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan pembatasan operasional angkutan barang telah diberlakukan sejak Agustus 2025. Namun demikian, hingga kini masih terdapat pengemudi yang belum sepenuhnya mematuhi aturan tersebut.

Untuk itu, Dishub Pekanbaru terus meningkatkan pengawasan dengan menempatkan petugas di sejumlah titik simpul dan pintu masuk kota, serta melakukan patroli secara berkala.

“Kami akan memperkuat pengawasan di persimpangan dan meningkatkan patroli,” jelasnya.

Masykur kembali mengingatkan bahwa selama masa pembatasan operasional, pengemudi truk bertonase besar wajib menggunakan jalan lingkar dan tidak diperkenankan melintas di jalur dalam kota yang telah ditetapkan sebagai kawasan larangan. (Ed)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *