HarianUpdate.com | Pekanbaru – Pelayanan pengujian kendaraan bermotor (uji KIR) di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru untuk sementara waktu dihentikan. Penutupan layanan ini dilakukan hingga adanya kebijakan lanjutan dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
Kepala UPT PKB Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Zulfahmi, mengatakan penghentian sementara tersebut berkaitan dengan proses peningkatan Sistem Informasi Manajemen (SIM) PKB terintegrasi penuh (full cycle) yang tengah dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia oleh Kementerian Perhubungan.
“Sejak 5 Januari 2026, sistem SIM PKB nasional mulai menjalani proses peningkatan. Dampaknya, layanan uji KIR di Pekanbaru belum dapat beroperasi untuk sementara waktu dan ditutup sampai ada arahan resmi selanjutnya dari Kementerian Perhubungan,” ujar Zulfahmi, Rabu (7/1/2026).
Ia menjelaskan, saat ini UPT PKB Pekanbaru masih melengkapi sejumlah persyaratan teknis dan administrasi yang menjadi bagian dari tahapan upgrade sistem tersebut. Setelah seluruh tahapan rampung, pihaknya akan menyampaikan laporan kesiapan kepada Kementerian Perhubungan.
“Jika semua persyaratan sudah terpenuhi, kami akan melaporkan ke Kemenhub. Pembukaan kembali layanan uji KIR sepenuhnya bergantung pada keputusan dari kementerian,” jelasnya.
Zulfahmi berharap masyarakat, khususnya pemilik kendaraan angkutan yang wajib menjalani uji berkala, dapat memahami kondisi tersebut. Ia juga mengimbau agar pelaku usaha dan pemilik kendaraan terus mengikuti informasi resmi yang disampaikan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru.
“Kami minta masyarakat dan pengusaha angkutan untuk memantau pengumuman resmi dari Dishub Pekanbaru terkait jadwal operasional kembali layanan uji KIR,” pungkasnya. (RB)











