HarianUpdate.com | Aceh – Gugatan dua anak terhadap ibu kandungnya terkait pembatalan hibah tanah dan bangunan di Kota Banda Aceh dinyatakan gugur oleh majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh.
Perkara tersebut diajukan oleh SI (31) dan RK (21) terhadap ibu kandung mereka, CB (57), serta pihak keluarga lainnya, terkait sengketa hibah atas sebidang tanah seluas 535 meter persegi beserta bangunan di atasnya.
Perkara ini terdaftar dengan nomor 471/Pdt.G/MS.Bna sejak 19 Desember 2025 dan telah diputus oleh majelis hakim yang diketuai Mujihendra.
Kuasa hukum tergugat, Muhammad Sandri Amin, didampingi Tommy Sahhendra, menjelaskan bahwa gugatan dinyatakan gugur setelah para penggugat tidak hadir dalam persidangan meskipun telah dipanggil secara sah.
“Dalam putusan majelis hakim, gugatan para penggugat dinyatakan gugur karena tidak hadir dalam persidangan,” ujar Sandri, Sabtu (11/4/2026).
Ia menjelaskan, dalam hukum acara perdata, gugatan dapat dinyatakan gugur apabila penggugat atau kuasanya tidak menghadiri persidangan tanpa alasan yang sah, meskipun telah dilakukan pemanggilan resmi oleh pengadilan.
“Putusan gugur ini berarti perkara berakhir tanpa pemeriksaan pokok perkara, karena penggugat tidak hadir dalam persidangan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sandri menyampaikan bahwa selain gugatan dinyatakan gugur, majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada para penggugat.
“Kami menghormati putusan majelis hakim. Dalam amar putusan, selain gugatan dinyatakan gugur, para penggugat juga dihukum untuk membayar biaya perkara,” katanya.
Terkait latar belakang perkara, Sandri menjelaskan bahwa objek sengketa sebelumnya telah dihibahkan oleh almarhum ayah para pihak kepada anak pertama melalui akta hibah yang dibuat secara resmi di hadapan notaris.
“Hibah tersebut dilakukan semasa almarhum masih hidup, atas kehendak sendiri tanpa paksaan, dan telah dituangkan dalam akta hibah serta sertifikat hak milik,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa tanah dan bangunan tersebut merupakan bagian dari harta yang diperoleh selama pernikahan, dan setelah dihibahkan, objek tersebut sempat dijadikan jaminan kredit, dengan hasilnya dibagikan kepada anak-anak.
“Menurut klien kami, pembagian hasil kredit telah dilakukan secara adil kepada seluruh anak, sementara kewajiban pembayaran kredit dibebankan kepada penerima hibah,” tambahnya.
Meski demikian, pihak penggugat mengajukan gugatan pembatalan hibah dengan dalil bahwa objek tersebut merupakan milik ayah mereka.
Sandri menegaskan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang telah berjalan dan putusan yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim. (HD)











