Hukrim

Kasus Dugaan Persetubuhan Anak Terungkap, Polsek Kerinci Kanan Amankan Terduga Pelaku

14
×

Kasus Dugaan Persetubuhan Anak Terungkap, Polsek Kerinci Kanan Amankan Terduga Pelaku

Sebarkan artikel ini
Teks foto: Pria terduga pelaku kekerasan seksual terhadap anak dibawah usai diamankan Polisi. (RK/HUC)

HarianUpdate.com | Siak – Jajaran Polsek Kerinci Kanan mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di wilayah Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Kapolres Siak Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kapolsek Kerinci Kanan Albert S. Sitompul menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dari keluarga korban. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/4/II/2026/SPKT/Polsek Kerinci Kanan/Polres Siak/Polda Riau tertanggal 19 Februari 2026.

Menurut Albert, setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami telah menerima pengaduan dari pihak keluarga korban. Saat ini kasusnya sedang dalam tahap penyidikan dan kami memastikan penanganannya dilakukan secara profesional,” ujar Albert saat dikonfirmasi Harianupdate.com, Sabtu (21/2/2026).

Peristiwa yang dilaporkan itu diduga terjadi pada Senin, 16 Februari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di area perkebunan milik PT Inti Indo Sawit Subur, tepatnya di wilayah Kebun Buatan, Kecamatan Kerinci Kanan.

Kasus tersebut terungkap setelah korban yang masih berusia 15 tahun menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. Mendengar pengakuan tersebut, keluarga kemudian mendatangi kantor polisi untuk membuat laporan resmi.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan olah tempat kejadian perkara, meminta keterangan sejumlah saksi, serta membawa korban menjalani pemeriksaan medis di RSUD Siak guna kepentingan visum.

Dari hasil penyelidikan sementara, Unit Reskrim Polsek Kerinci Kanan kemudian mengamankan seorang pria berinisial SL (31). Ia ditangkap di kawasan perumahan perusahaan yang berada di Kecamatan Kerinci Kanan tanpa perlawanan.

Saat ini terduga pelaku telah berada di Mapolsek Kerinci Kanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Atas dugaan tindakannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Ketentuan tersebut mengatur ancaman hukuman berat bagi pelaku persetubuhan terhadap anak.

Kapolsek menegaskan bahwa dalam penanganan perkara ini pihak kepolisian mengutamakan perlindungan terhadap korban, termasuk menjaga kerahasiaan identitas sesuai ketentuan hukum serta kode etik jurnalistik.

Penyidik hingga kini masih melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi tambahan, serta melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum berikutnya.

Polisi juga mengajak masyarakat untuk berani melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana yang berkaitan dengan kekerasan terhadap anak agar dapat segera ditindaklanjuti. (RK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *