HarianUpdate.com | Rantauprapat – Sengketa antara nasabah dan perusahaan pembiayaan kembali bergulir di Pengadilan Negeri Rantauprapat. Seorang debitur berinisial F. Sianipar mengajukan gugatan perdata terhadap PT Dipo Star Finance Cabang Rantauprapat.
Gugatan tersebut diajukan melalui kuasa hukum dari Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H & Partners, yang menilai adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam penarikan dan pelelangan kendaraan milik kliennya.
Kuasa hukum penggugat, Beriman Panjaitan, menyatakan bahwa penarikan kendaraan diduga terjadi di kawasan Gerbang Tol Belawan oleh pihak yang mengatasnamakan perusahaan pembiayaan.
“Tindakan penarikan diduga dilakukan tanpa adanya putusan pengadilan maupun persetujuan dari debitur, sehingga kami menilai hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).
Ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta putusan Mahkamah Konstitusi terkait mekanisme eksekusi jaminan.
Selain itu, penggugat juga mempersoalkan dugaan pelelangan kendaraan yang disebut dilakukan tanpa pemberitahuan resmi kepada pihak debitur.
Menurut keterangan pihak penggugat, keterlambatan pembayaran angsuran terjadi karena kondisi tertentu, termasuk kendaraan yang mengalami kerusakan dan membutuhkan perbaikan dalam jangka waktu cukup lama.
Penggugat mengklaim telah berupaya menunjukkan itikad baik dengan mengajukan pembayaran sebagian serta berkomunikasi dengan pihak perusahaan pembiayaan, namun upaya tersebut disebut belum mendapat tanggapan.
Atas dasar itu, penggugat mengajukan tuntutan ganti rugi yang terdiri dari kerugian materiil dan immateriil dengan total nilai mencapai lebih dari Rp1,5 miliar.
Dalam gugatannya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan tindakan tergugat sebagai perbuatan melawan hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Dipo Star Finance Cabang Rantauprapat belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan tersebut. (OS)











