HarianUpdate.com | Bengkalis – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Bengkalis mempertanyakan perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait pengelolaan tambak udang di Kabupaten Bengkalis yang hingga kini dinilai belum menunjukkan kejelasan.
Sorotan tersebut juga diarahkan pada aktivitas operasional tambak udang milik PT Genesis Kembong Jaya yang disebut masih berjalan di atas lahan yang sebelumnya telah dinyatakan sebagai rampasan negara melalui putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr.
Pengurus DPC GMNI Bengkalis, Rakhmadhan, menyampaikan bahwa masyarakat berhak memperoleh informasi yang transparan terkait perkembangan penanganan perkara tersebut, khususnya setelah adanya putusan pengadilan.
“Lahan seluas kurang lebih 35 hektare telah dinyatakan menjadi milik negara berdasarkan putusan pengadilan tipikor. Namun, fakta di lapangan disebutkan aktivitas tambak masih berjalan. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait kepastian hukum serta pengawasan dari aparat penegak hukum,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).
Menurutnya, apabila benar lahan tersebut telah berstatus sebagai aset negara, maka perlu ada kejelasan mengenai dasar hukum operasional yang masih berlangsung di lokasi tersebut.
“Kami menilai kondisi ini berpotensi mencederai prinsip supremasi hukum apabila aktivitas usaha tetap berjalan tanpa kejelasan status legal pasca penetapan sebagai rampasan negara,” tambahnya.
GMNI Bengkalis juga meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Bengkalis, untuk memberikan penjelasan resmi terkait status lahan serta langkah yang telah dan akan diambil.
“Kami meminta Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk menjelaskan perkembangan penanganan kasus ini secara terbuka, termasuk terkait status operasional perusahaan di lahan tersebut,” kata Rakhmadhan.
Selain itu, GMNI turut mendorong Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk segera menyelesaikan perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut, agar proses hukum dapat berjalan secara jelas dan terukur.
“Kami juga meminta agar perhitungan kerugian negara segera diselesaikan sehingga penanganan perkara tidak berlarut-larut dan menimbulkan polemik di tengah masyarakat,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis maupun PT Genesis Kembong Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut. (ZA)











