Hukrim

Komitmen Berantas Narkoba, Polsek Rupat Ringkus Tiga Pelaku

10
×

Komitmen Berantas Narkoba, Polsek Rupat Ringkus Tiga Pelaku

Sebarkan artikel ini
Komitmen Berantas Narkoba, Polsek Rupat Ringkus Tiga Pelaku
Teks foto: Tiga Pelaku pengedar narkoba menujukan barang bukti usai ditangkap Polisi, Minggu (15/2/2026).  ZA/HUC

HarianUpdate.com | Bengkalis – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika terus digencarkan jajaran Polsek Rupat. Kali ini, tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu Berantas berhasil diamankan di Desa Pangkalan Nyirih, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Ahad (15/2/2026) dini hari.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang masuk melalui layanan pengaduan 110. Laporan itu menyebut adanya aktivitas mencurigakan berupa dugaan pesta narkoba di sebuah bengkel yang berada di Jalan Suari, Dusun II, Desa Pangkalan Nyirih.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim operasional Polsek Rupat langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Dari hasil operasi, petugas mengamankan seorang pria berinisial EK (24). Pengembangan lebih lanjut mengantarkan polisi pada dua terduga lainnya, yakni SJ (30) dan AF (35), yang turut diamankan di lokasi berbeda namun masih dalam wilayah desa yang sama.

Dari ketiga tersangka, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 30,19 gram, sejumlah plastik klip bening, satu unit timbangan digital, alat hisap (pirex), tiga unit telepon genggam, dua unit sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp1.150.000.

Hasil pemeriksaan awal melalui tes urin menunjukkan ketiganya positif mengandung methamphetamine, sehingga memperkuat dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika.

Kapolres Bengkalis, Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Rupat, Faisal menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung Program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika).

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bengkalis. Ini bentuk keseriusan kami melindungi masyarakat dari ancaman narkotika,” tegasnya.

Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rupat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap satu orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (ZA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *