HarianUpdate.com | Pekanbaru – Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor. Keduanya menjalankan aksinya dengan modus menawarkan bantuan penyelesaian tunggakan cicilan kendaraan atau dikenal dengan istilah “buka blokir”.
Dua terduga pelaku ditangkap pada Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di kawasan Simpang Bangko, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Penangkapan dilakukan saat keduanya diduga hendak melarikan diri ke wilayah Sumatera Utara.
Diketahui, kedua terduga pelaku merupakan kolektor dari PT Capella Multidana Finance Pekanbaru.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Hasyim Risahondua melalui Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Dian Riansyah menjelaskan, dua pria yang diamankan masing-masing berinisial IT alias Dodi (26) dan RHK (28).
“Keduanya diamankan saat diduga akan melarikan diri ke luar daerah, tepatnya ke Sumatera Utara,” ujar AKP Anggi dalam keterangannya.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban bernama Surya Saputra (40), warga Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/118/I/2026/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau tertanggal 30 Januari 2026.
Peristiwa bermula pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di kantor PT Capella Multidana Finance Pekanbaru yang berlokasi di Jalan Tuanku Tambusai No. 6B, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai.
Korban datang ke kantor pembiayaan tersebut setelah dihubungi oleh salah satu pelaku berinisial IT. Saat itu, pelaku menawarkan solusi berupa top up kredit untuk membantu melunasi tunggakan cicilan sepeda motor milik korban.
“Pelaku kemudian meminta korban menandatangani selembar dokumen. Karena terburu-buru, korban tidak sempat membaca isi surat tersebut secara menyeluruh,” jelas AKP Anggi.
Tak berselang lama, pelaku meminta kunci sepeda motor korban dengan alasan hendak melakukan pengecekan nomor rangka. Namun setelah membawa kendaraan tersebut, pelaku tidak kembali.
Korban kemudian menyadari bahwa dokumen yang ditandatanganinya ternyata merupakan surat serah terima kendaraan. Akibat kejadian itu, sepeda motor korban dibawa kabur dan korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp26.469.000.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru yang dipimpin oleh Iptu Muhammad Rizqi Indra Setiawan langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mengetahui rencana pelarian para terduga pelaku.
“Setelah dilakukan pengejaran, kedua tersangka berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Bengkalis dan langsung dibawa ke Polresta Pekanbaru,” tambahnya.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
Penyidik juga masih melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna kelanjutan proses hukum. (RB)











