Hukrim

Pencurian di Warung Warga Tembilahan Terungkap, Polisi Tangkap Satu Tersangka

5
×

Pencurian di Warung Warga Tembilahan Terungkap, Polisi Tangkap Satu Tersangka

Sebarkan artikel ini
Pencurian di Warung Warga Tembilahan Terungkap, Polisi Tangkap Satu Tersangka
Teks foto: Seorang tersangka kasus pencurian usai diamankan Satreskrim Polres Indragiri Hilir. (GM/HUC)

HarainUpdate.com | Tembilahan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hilir berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Tembilahan. Dalam pengungkapan tersebut, satu orang tersangka berhasil diamankan oleh tim Resmob.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/17/IV/2026/SPKT/Polres Indragiri Hilir/Polda Riau, tertanggal 6 April 2026.

Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah warung milik korban, Nur Pida Wati Br Saragih, yang berlokasi di Jalan Trimas, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan.

Saat kejadian, korban yang tengah beristirahat mendengar suara barang jatuh dari dalam warung. Ia kemudian melihat seseorang keluar dengan tergesa-gesa.

“Awalnya korban mengira yang keluar adalah anaknya. Namun setelah dipastikan, ternyata orang tersebut tidak dikenal,” ujar Kasat Reskrim.

Setelah dilakukan pengecekan, korban mendapati sejumlah barang berharga telah hilang. Di antaranya gelang emas seberat 6 mayam, cincin emas 2 mayam, liontin kalung 2 mayam, uang tunai sekitar Rp2 juta, satu unit telepon genggam, serta sejumlah dokumen penting seperti KTP, kartu ATM, dan BPJS.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. Pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, Tim Resmob mendapatkan informasi terkait keberadaan salah satu terduga pelaku berinisial M.A.S (19).

Pelaku kemudian diamankan saat berada di lokasi tempatnya berdagang di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Tembilahan Kota, tanpa perlawanan.

“Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Indragiri Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Selain itu, polisi juga telah mengantongi identitas satu pelaku lain berinisial M.I.J (20) yang saat ini masih dalam pengejaran dan pengembangan kasus.

Dari hasil penanganan perkara, petugas turut mengamankan barang bukti berupa dua lembar nota pembelian emas yang diduga berkaitan dengan barang milik korban.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.

Polres Indragiri Hilir menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta akan menindak tegas setiap tindak kejahatan yang terjadi di wilayah hukumnya. (GM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *