HarianUpdate.com | Kampar – Petugas dari Kepolisian Sektor Tambang mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Kampar. Keduanya ditangkap di Jalan Pekanbaru–Bangkinang KM 16, Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 00.05 WIB.
Dua terduga pelaku tersebut masing-masing berinisial SA (18) dan AM (43). Keduanya diketahui merupakan warga Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.
Kapolres Kampar Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Tambang Aulia Rahman menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.
“Warga menyampaikan bahwa lokasi di sekitar jalan lintas Pekanbaru–Bangkinang itu kerap dijadikan tempat transaksi barang terlarang,” ujar Rahman saat dikonfirmasi Harianupdate.com, Senin (23/2/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tambang Antoni Azhari segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
“Saat melakukan pemantauan, petugas melihat seorang pria yang mencurigakan berada di tepi jalan. Polisi kemudian melakukan penindakan dan mengamankan pria tersebut,” lanjutnya.
Ketika dilakukan penggeledahan yang disaksikan petugas keamanan SPBU setempat, polisi menemukan satu bungkus plastik klip yang berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
“Dari hasil pemeriksaan awal, pria tersebut mengaku memperoleh barang haram itu dari rekannya berinisial AM. Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan orang yang disebutkan tersebut,” tambah Rahman.
Petugas selanjutnya mendatangi rumah yang ditempati kedua terduga pelaku. Saat dilakukan penggeledahan di kediaman tersebut, polisi kembali menemukan sejumlah barang bukti.
Dari lokasi itu diamankan satu plastik klip yang di dalamnya berisi tujuh paket sabu siap edar beserta sejumlah barang bukti lain. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp650 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
“Secara keseluruhan, petugas mengamankan delapan paket sabu yang diduga siap diedarkan,” ungkap Rahman.
Kedua terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Tambang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Dari hasil tes urine yang dilakukan penyidik, keduanya dinyatakan positif mengandung amphetamine.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi juga menyatakan masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut. (Ag)











