Hukrim

Polsek Pinggir Bongkar Peredaran Pil Ekstasi di Balai Raja, Dua Pemuda Diamankan

6
×

Polsek Pinggir Bongkar Peredaran Pil Ekstasi di Balai Raja, Dua Pemuda Diamankan

Sebarkan artikel ini
Polsek Pinggir Bongkar Peredaran Pil Ekstasi di Balai Raja, Dua Pemuda Diamankan
Teks foto: Dua pemuda terduga pelaku peredaran pil ekstasi diamankan di Polsek Pinggir bersama barang bukti hasil pengungkapan kasus narkotika di wilayah Balai Raja, Kabupaten Bengkalis. (ZA/HUC)

HarianUpdate.com | Bengkalis – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis kembali menunjukkan hasil positif. Kali ini, jajaran Polsek Pinggir berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis pil ekstasi di kawasan Balai Raja, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat melalui layanan pengaduan 110 terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah kafe. Menindaklanjuti informasi itu, tim operasional Polsek Pinggir melakukan penyelidikan dan pengintaian di Cafe Tina, Jalan Lintas Pekanbaru, Kelurahan Balai Raja, Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.

Saat berada di lokasi, petugas mencurigai dua pria yang datang berboncengan menggunakan sepeda motor. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan, polisi menemukan tiga butir pil yang diduga kuat merupakan ekstasi dengan berat kotor sekitar 1,33 gram.

Dua pemuda tersebut masing-masing berinisial SPA (20) dan DGS (19), warga Duri, Kecamatan Mandau. Selain pil ekstasi, petugas juga menyita satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU tanpa nomor polisi, satu unit handphone merek Vivo, serta satu unit iPhone.

Hasil tes urine menunjukkan tersangka SPA positif mengandung amphetamine, sedangkan DGS dinyatakan negatif.

Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Juliandi Bazrah menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan melalui layanan 110. Informasi tersebut sangat membantu kepolisian dalam mengungkap kasus ini,” ujar Juliandi.

Ia menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mendukung Program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika).

“Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di Kabupaten Bengkalis. Generasi muda harus kita lindungi dari bahaya narkotika,” tegasnya.

Saat ini kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap seorang terduga pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (ZA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *