Hukrim

Sudah Tersangka Tapi Bebas, Penanganan Kasus di Polda Riau Dipertanyakan

6
×

Sudah Tersangka Tapi Bebas, Penanganan Kasus di Polda Riau Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Teks foto: Pelapor kasus dugaan penipuan dan penyalahgunaan wewenang di Polda Riau, Budiaro Gea. (Red/HUC)

HarianUpdate.com | Pekanbaru – Penanganan kasus dugaan penipuan, penggelapan, pemalsuan dokumen, serta penyalahgunaan wewenang di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau terus menuai sorotan. Meski telah berjalan lebih dari satu tahun, proses hukum dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan, terutama terkait penahanan para tersangka.

Pelapor, Budiaro Gea, mengungkapkan bahwa laporan yang ia ajukan sejak 7 Maret 2025 hingga kini masih bergulir tanpa kejelasan.

“Laporan saya sudah lebih dari satu tahun. Kasusnya terkait penipuan, penggelapan, pemalsuan dokumen, serta penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Tanjung Mas, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar,” ujarnya kepada media, Sabtu (4/4/2026).

Menurut Budiaro, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka sejak 26 Januari 2026, yakni Buharis (Kepala Desa Tanjung Mas), Supirman Zalukhu (karyawan swasta), dan Ridho Aljabar (wiraswasta). Namun hingga kini, belum ada satu pun dari ketiganya yang dilakukan penahanan.

“Kalau sudah ditetapkan tersangka, kenapa belum ada penahanan? Ini menjadi pertanyaan besar,” katanya.

Ia juga menyoroti alasan penyidik yang menyebut para tersangka bersikap kooperatif. Menurutnya, fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya.

“Ada tersangka atas nama Ridho Aljabar yang tidak pernah memenuhi dua kali panggilan penyidik. Seharusnya sudah bisa dilakukan upaya paksa sesuai aturan,” tegasnya.

Budiaro mengaku khawatir jika tidak segera dilakukan penahanan, para tersangka berpotensi melarikan diri maupun menimbulkan korban baru. Hal ini, menurutnya, bisa menjadi hambatan dalam proses hukum ke depan.

“Kalau belum ada tindakan penahanan, saya khawatir ada korban lain dan kemungkinan tersangka melarikan diri. Ini bisa menghambat proses hukum selanjutnya,” ujarnya.

Ia juga menilai, karena perkara ini dilakukan secara bersama-sama, maka sikap kooperatif seharusnya ditunjukkan oleh seluruh tersangka, bukan hanya sebagian.

“Kalau satu saja tidak mengindahkan panggilan, berarti patut diduga semua tidak kooperatif. Apalagi mereka sama-sama berperan dalam dugaan perbuatan melawan hukum ini,” tambahnya.

Budiaro berharap penyidik segera mengambil langkah tegas, termasuk melakukan penangkapan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya.

“Saya berharap para tersangka segera ditangkap. Menurut saya, ini sudah layak untuk dilakukan penahanan,” tegasnya.

Selain itu, ia juga menyatakan akan melaporkan penyidik ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret.

“Kalau tidak ada tindakan profesional, saya akan ajukan pengaduan ke Propam. Penyidik harus dimintai pertanggungjawaban. Jika terbukti lalai, kami minta ditindak tegas,” pungkasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Ditreskrimum Polda Riau belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru penanganan kasus tersebut, meski telah dilakukan upaya konfirmasi kepada penyidik terkait. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *