HarianUpdate.com | Inhil – Unit Reskrim Polsek Kemuning mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, Senin (6/4/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial SRG (19) alias Codet di Jalan Lintas Timur, tepatnya di Simpang Pabrik Kelapa Sawit MLA, Kelurahan Selensen.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Kemuning menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika.
“Setelah menerima informasi, kami langsung melakukan penyelidikan dan menuju lokasi untuk melakukan penindakan,” ujarnya.
Petugas kemudian mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan badan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu paket kecil diduga sabu yang disembunyikan di belakang telepon genggam milik pelaku.
Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah pelaku yang disaksikan oleh perangkat setempat.
“Dari penggeledahan lanjutan, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika,” tambahnya.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain dua paket sabu dengan berat kotor sekitar 0,55 gram, satu unit timbangan digital, puluhan plastik klip kosong, satu unit telepon genggam, alat bantu penggunaan sabu, uang tunai sebesar Rp710.000, serta satu unit sepeda motor.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga berperan dalam kepemilikan, penguasaan, hingga peredaran narkotika jenis sabu.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kemuning untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Penyidik masih melengkapi berkas perkara serta memeriksa saksi-saksi sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polsek Kemuning mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. (GM)











