Nasional

BNN Bongkar Sindikat Narkotika Internasional Berkedok Liquid Vape dan Minuman Energi

13
×

BNN Bongkar Sindikat Narkotika Internasional Berkedok Liquid Vape dan Minuman Energi

Sebarkan artikel ini
Teks foto: Petugas BNN serta Bea dan Cukai jaringan internasional peredaran gelap narkotika dengan modus penyamaran terbaru.(Ed/harianupdate)

HarianUpdate.com | Banten — Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mengungkap jaringan internasional peredaran gelap narkotika dengan modus penyamaran terbaru. Para pelaku diketahui menyelundupkan narkotika dengan mencampurkannya ke dalam liquid vape serta mengemas bahan terlarang menyerupai sachet minuman energi.

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari Operasi Pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang digelar di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Jaringan tersebut terdeteksi melalui pengawasan keimigrasian dan pemeriksaan kepabeanan terhadap penumpang serta barang bawaan yang berasal dari Malaysia.

Dari hasil pemeriksaan, tim gabungan mengamankan dua penumpang berinisial HHS dan DM. Keduanya kedapatan membawa bahan yang diduga mengandung narkotika jenis MDMA dan Ethomidate. Temuan awal tersebut kemudian dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Dalam pengembangan perkara, petugas kembali mengamankan dua tersangka lainnya, yakni PS alias S dan HSN. Keduanya diduga berperan sebagai pengendali lapangan sekaligus pengatur operasional jaringan peredaran narkotika tersebut.

Penyidikan lebih lanjut juga mengungkap keterlibatan sejumlah pihak lain yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka di antaranya berinisial CY, warga negara China, yang berperan sebagai peracik atau “koki”; ZQ alias J, juga warga negara China, yang diduga sebagai pengendali utama, pemilik barang, sekaligus pendana; serta seorang berinisial H yang diduga bertugas menjaga gudang penyimpanan di Jakarta.

Berdasarkan keterangan tersangka PS alias S, tim gabungan kemudian melakukan penggerebekan di sebuah unit apartemen di Jakarta yang dijadikan lokasi peracikan narkotika. Di tempat tersebut, bahan MDMA dan Ethomidate yang diselundupkan dari luar negeri dicampur dengan cairan nikotin serta perasa untuk diolah menjadi liquid vape sebelum didistribusikan ke lokasi lain.

Pengembangan kasus berlanjut ke sebuah gudang di kawasan Pademangan, Jakarta Utara. Dari lokasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa bahan yang diduga narkotika, puluhan cartridge liquid vape siap edar yang mengandung zat terlarang, ribuan cartridge kosong, serta berbagai peralatan dan bahan peracikan.

Hasil penyidikan mengungkap bahwa jaringan ini menggunakan pola penyamaran berlapis. Selain mencampurkan narkotika ke dalam liquid vape, bahan baku seperti Ethomidate juga dikemas menyerupai produk minuman energi dalam bentuk sachet, sehingga tampak seperti barang konsumsi legal. Modus ini digunakan untuk mengelabui petugas serta mempermudah penyelundupan lintas negara.

Liquid vape yang mengandung narkotika tersebut kemudian dikemas menggunakan merek dagang “Love Ind” dan diedarkan ke sejumlah tempat hiburan malam. Peredaran menyasar kalangan muda dan pengguna vape, dengan harga jual per cartridge berkisar antara Rp2 juta hingga Rp5 juta, tergantung kandungan zat berbahaya di dalamnya.

Berdasarkan jumlah barang bukti yang diamankan, jaringan ini diperkirakan mampu memproduksi ribuan cartridge liquid vape narkotika. Dengan asumsi satu cartridge dapat digunakan oleh beberapa orang, pengungkapan ini dinilai telah menyelamatkan ribuan hingga puluhan ribu generasi muda dari ancaman narkotika sintetis yang berisiko tinggi terhadap kesehatan dan keselamatan jiwa.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman berat, mulai dari pidana penjara seumur hidup hingga pidana mati, serta denda miliaran rupiah sesuai pasal yang disangkakan.

BNN menegaskan bahwa sindikat narkotika terus mengembangkan cara-cara baru dengan memanfaatkan tren gaya hidup dan kemasan produk legal untuk mengelabui aparat maupun masyarakat. Oleh karena itu, BNN bersama Bea dan Cukai serta Imigrasi berkomitmen memperkuat sinergi pengawasan, penindakan, dan kerja sama internasional guna memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di Indonesia. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *