Nasional

Kemenag Pastikan Dana Zakat Tetap Disalurkan Sesuai Syariat

8
×

Kemenag Pastikan Dana Zakat Tetap Disalurkan Sesuai Syariat

Sebarkan artikel ini
Kemenag Pastikan Dana Zakat Tetap Disalurkan Sesuai Syariat
Teks foto: Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar. (Kemenag/HUC)

HarianUpdate.com | Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang mengaitkan penyaluran zakat dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dana zakat, menurut kementerian tersebut, tetap disalurkan sesuai ketentuan syariat Islam serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, mengatakan bahwa zakat merupakan amanah umat yang harus diberikan kepada pihak yang berhak menerimanya atau mustahik. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat kebijakan pemerintah yang mengarahkan dana zakat untuk mendukung program MBG. Penyalurannya tetap mengacu pada ketentuan agama serta regulasi resmi.

“Zakat harus disampaikan kepada para mustahik sesuai syariat dan aturan yang berlaku. Hak penerima zakat menjadi prioritas,” ujarnya melalui pesan singkat kepada Harianupdate.com, Sabtu (21/2/2026).

Dalam ajaran Islam, penerima zakat telah ditetapkan dalam delapan golongan atau asnaf sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an, yakni fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.

Selain itu, pengelolaan zakat di Indonesia juga diatur melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Pada aturan tersebut dijelaskan bahwa distribusi zakat harus dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip keadilan, pemerataan, dan kewilayahan.

Pemerintah juga memastikan pengelolaan dana zakat dilakukan secara profesional serta transparan melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional maupun berbagai Lembaga Amil Zakat yang telah memperoleh izin pemerintah.

Kemenag mengimbau masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi agar pengelolaannya dapat dipertanggungjawabkan serta tepat sasaran sesuai dengan ketentuan syariat. (VN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *