Nasional

KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji, Eks Menag Yaqut Jadi Tersangka

10
×

KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji, Eks Menag Yaqut Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat memberikan keterangan soal kasus kuota haji di Gedung KPK
Teks foto: Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat memberikan keterangan soal kasus kuota haji di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2026). Net/Harianupdate

HarianUpdate.com | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kuota haji. Penetapan tersebut tercantum dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pada awal Januari 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Namun, KPK belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara maupun peran pihak-pihak yang terlibat.

“Benar, dalam penyidikan perkara kuota haji sudah ada penetapan tersangka,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).

Hingga berita ini diturunkan, Yaqut Cholil Qoumas belum memberikan pernyataan resmi terkait status hukumnya. Upaya konfirmasi yang dilakukan kepada juru bicaranya, Anna Hasbi, juga belum memperoleh respons.

Perkara ini berkaitan dengan kebijakan pembagian tambahan kuota haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024, ketika Yaqut masih menjabat sebagai Menteri Agama. Saat itu, Indonesia mendapatkan tambahan kuota sebanyak 20 ribu jemaah setelah adanya komunikasi diplomatik antara Presiden RI kala itu, Joko Widodo, dengan pemerintah Arab Saudi.

Tambahan kuota tersebut awalnya diharapkan dapat memangkas antrean panjang keberangkatan haji reguler, yang di sejumlah daerah masa tunggunya mencapai lebih dari dua dekade.

Sebelum penambahan, kuota haji Indonesia pada 2024 berjumlah 221 ribu jemaah. Dengan tambahan tersebut, kuota nasional meningkat menjadi 241 ribu jemaah. Namun, dalam implementasinya, kuota tambahan itu dibagi masing-masing 10 ribu untuk jemaah haji reguler dan 10 ribu untuk jemaah haji khusus.

Pembagian tersebut kemudian menjadi sorotan karena dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang membatasi kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota nasional. Berdasarkan ketentuan itu, pada 2024 ditetapkan kuota sebanyak 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.

KPK menduga kebijakan pembagian kuota tersebut berdampak pada tidak terakomodasinya sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler yang telah menunggu lebih dari 14 tahun dan seharusnya berangkat setelah adanya tambahan kuota.

Dalam proses penyidikan, KPK juga mengungkap adanya dugaan awal kerugian keuangan negara yang nilainya ditaksir mencapai sekitar Rp1 triliun. Sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara ini telah dilakukan penyitaan, meliputi properti, kendaraan, serta uang dalam berbagai mata uang asing. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *