Peristiwa

34 Karyawan Terancam PHK, Pemkab Lahat Minta Perusahaan Kedepankan Solus

6
×

34 Karyawan Terancam PHK, Pemkab Lahat Minta Perusahaan Kedepankan Solus

Sebarkan artikel ini
Teks foto: Wakil Bupati Kabupaten Lahat, Widia Ningsih, memimpin mediasi perselisihan hubungan industrial antara manajemen PT Besar Citra Karya dan perwakilan pekerja terkait rencana PHK 34 karyawan, Rabu (25/2/2026). HR/HUC

HarianUpdate.com | Lahat – Wakil Bupati Kabupaten Lahat, Widia Ningsih meminta manajemen PT Besar Citra Karya (BCK) meninjau kembali rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 34 karyawannya.

Hal tersebut disampaikan dalam forum musyawarah penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang digelar di ruang Oproom Pemerintah Kabupaten Lahat, Rabu (25/2/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Widia Ningsih menekankan agar perusahaan mengedepankan mekanisme pembinaan sebelum mengambil keputusan PHK.

“Sebaiknya perusahaan menerapkan tahapan sanksi terlebih dahulu, mulai dari surat peringatan satu hingga tiga. PHK adalah langkah terakhir dan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti latar belakang aksi mogok kerja yang sempat terjadi. Menurutnya, persoalan keterlambatan pembayaran upah yang disebut berulang kali dialami pekerja perlu menjadi perhatian serius manajemen.

“Setiap aksi tentu ada penyebabnya. Jika upah terlambat, wajar pekerja merasa dirugikan. Ini harus menjadi bahan evaluasi bersama,” ujarnya.

Wabup menambahkan, aspek sosial dan kemanusiaan perlu dipertimbangkan karena sebagian besar karyawan yang terdampak merupakan warga lokal di wilayah operasional perusahaan.

“Saya berharap manajemen dapat mencari solusi terbaik, bukan langsung mengambil langkah PHK. Harus ada jalan tengah yang adil bagi kedua belah pihak,” katanya.

Sementara itu, perwakilan pekerja yang didampingi federasi serikat buruh memaparkan kronologi permasalahan, mulai dari adanya memo internal terkait potensi keterlambatan gaji hingga keputusan perusahaan yang menetapkan 34 pekerja dalam status tidak dipekerjakan.

Di sisi lain, manajemen PT BCK menyampaikan bahwa pemberitahuan mengenai kemungkinan keterlambatan pembayaran gaji telah disampaikan sebelumnya kepada karyawan. Perusahaan juga menyebut keterlambatan tersebut tidak berlangsung lama.

Manajemen menilai aksi penghentian operasional yang terjadi berdampak pada kegiatan usaha serta hubungan kerja dengan pengguna jasa.

Forum mediasi tersebut diharapkan menjadi ruang dialog untuk mencari solusi sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku. (HR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *