HarianUpdate.com | Dharmasraya – Dugaan praktik penampungan dan pengolahan emas hasil tambang tanpa izin kembali mencuat di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. Aktivitas tersebut dilaporkan terjadi di wilayah Pulau Mainan, Kecamatan Koto Salak.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Minggu (12/4/2026), sejumlah pihak menyebut adanya aktivitas jual beli emas hasil tambang yang diduga tidak memiliki izin resmi.
Seorang pekerja tambang yang enggan disebutkan namanya mengaku bahwa hasil tambang emas dari sejumlah wilayah dijual ke pihak tertentu di lokasi tersebut.
“Warga di sini menjual emas hasil tambang ke salah satu tempat di Pulau Mainan,” ujarnya.
Ia juga menyebut adanya aktivitas pengolahan atau pembakaran emas di lokasi yang sama, meski belum dapat diverifikasi secara independen oleh pihak berwenang.
Keterangan serupa disampaikan warga setempat yang menyebut aktivitas tambang emas tanpa izin telah berlangsung cukup lama dan melibatkan sejumlah pihak.
“Yang kami tahu, aktivitas ini sudah berjalan dan ada yang mengatur. Tapi kami tidak tahu secara pasti detailnya,” kata seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Menanggapi hal tersebut, aktivis lingkungan Gapur mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran dan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
“Setiap orang yang menampung, mengolah, atau menjual hasil pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Menurutnya, selain pelaku tambang ilegal, pihak yang diduga menampung atau membeli hasil tambang tersebut juga dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila terbukti melanggar ketentuan.
“Kami berharap aparat dapat menindaklanjuti informasi ini agar tidak menimbulkan dampak lingkungan dan sosial yang lebih luas,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait, baik aparat penegak hukum maupun pihak yang disebut dalam informasi tersebut. (BR)











