HarianUpdate.com | Bengkalis – Jajaran Polres Bengkalis mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang berujung pada kematian korban di Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis, Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasi Humas Juliandi Bazrah, menyampaikan bahwa pelaku berhasil diamankan kurang dari 48 jam setelah kejadian.
“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil respons cepat tim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat,” ujar Juliandi, Sabtu (11/4/2026).
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di rumah korban di Jalan Kartini, Dusun Makmur, Desa Berancah, Kecamatan Bantan.
Korban berinisial W.P alias A (53), seorang pedagang, ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di area dapur rumahnya. Penemuan korban pertama kali dilaporkan oleh seorang saksi yang saat itu berada di sekitar lokasi.
“Saksi melihat pintu belakang rumah terbuka dan menemukan korban dalam kondisi tidak bergerak, kemudian meminta pertolongan warga,” jelas Juliandi.
Petugas yang tiba di lokasi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan adanya luka pada tubuh korban yang diduga akibat benda tajam.
Berdasarkan keterangan saksi dan hasil analisis rekaman kamera pengawas (CCTV), polisi mengidentifikasi terduga pelaku berinisial MRP (17).
Pelaku kemudian diamankan pada Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di wilayah Kecamatan Bengkalis.
“Terduga pelaku diamankan tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya saat dilakukan pemeriksaan awal,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga mendatangi rumah korban dengan tujuan melakukan pencurian. Namun, aksinya diketahui korban sehingga terjadi perkelahian.
“Dalam situasi tersebut, pelaku diduga melakukan kekerasan menggunakan senjata tajam hingga korban meninggal dunia,” tambahnya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah parang, pakaian yang diduga digunakan saat kejadian, serta barang lainnya.
Selain itu, hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa terduga pelaku positif mengonsumsi narkotika berdasarkan tes urine. Namun demikian, polisi masih mendalami keterkaitan kondisi tersebut dengan peristiwa yang terjadi.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap tindak kriminal yang meresahkan masyarakat, serta mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan.
“Masyarakat diharapkan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan, termasuk penyalahgunaan narkotika,” tutup Juliandi. (ZA)











