HarianUpdate.com | Bengkalis – Aliran Sungai Bukit Batu yang selama ini menjadi tumpuan utama kehidupan warga setempat kini menghadapi tekanan serius akibat tumpukan limbah kayu yang terlihat mengapung di sejumlah titik. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat akan menurunnya kualitas lingkungan perairan yang selama puluhan tahun dimanfaatkan sebagai jalur transportasi, sumber penghidupan, serta ruang aktivitas sosial.
Menanggapi situasi itu, Ketua Relawan Desa Wisata Bukit Batu yang juga Duta Green Policing Polres Bengkalis, Juwandi, mengambil langkah formal dengan mengajukan permohonan fasilitasi mediasi kepada Kapolsek Bukit Batu. Surat tersebut turut ditembuskan kepada Kapolres Bengkalis, Kapolda Riau, serta DPRD Kabupaten Bengkalis, sebagai bentuk upaya penyelesaian yang terbuka dan melibatkan berbagai pihak.
Dalam surat itu disebutkan, limbah kayu yang mencemari sungai diduga berasal dari aktivitas perusahaan akasia yang beroperasi di wilayah Bukit Batu dan sekitarnya, di antaranya PT Sekato Pratama Makmur (SPM) dan PT Bukit Batu Hutani Alam (BBHA). Keberadaan limbah tersebut dinilai telah memicu keresahan warga, khususnya masyarakat yang menggantungkan aktivitas ekonomi dan mobilitas sehari-hari pada sungai.
Juwandi menegaskan, persoalan ini tidak semata-mata berkaitan dengan limbah industri, tetapi menyangkut keberlangsungan ekosistem dan kehidupan sosial masyarakat lokal.
“Sungai Bukit Batu memiliki peran vital bagi warga. Jika pencemaran terus dibiarkan, dampaknya tidak hanya pada lingkungan, tetapi juga pada ekonomi, kesehatan, dan masa depan generasi berikutnya,” ujar Juwandi kepada Harianupdate.com, Selasa (13/1/2026).
Ia menilai, penyelesaian persoalan harus ditempuh melalui mekanisme mediasi yang mengedepankan pendekatan kolaboratif, sejalan dengan semangat Green Policing yang mengutamakan dialog, pencegahan, serta kepedulian terhadap lingkungan.
Lebih lanjut, Juwandi menekankan pentingnya pelibatan masyarakat setempat dalam solusi yang akan dirumuskan. Menurutnya, pengelolaan limbah kayu tidak cukup hanya membersihkan sungai, namun perlu dirancang agar memberi nilai tambah ekonomi bagi warga lokal melalui kerja sama dengan pihak ketiga yang profesional dan bertanggung jawab.
“Prinsipnya adalah keadilan ekologis dan sosial. Lingkungan harus dipulihkan, masyarakat diberdayakan, dan semua pihak mendapatkan manfaat secara proporsional,” katanya.
Langkah tersebut dinilai sejalan dengan program Green Policing yang diusung Kapolda Riau, yang menitikberatkan pada sinergi lintas pemangku kepentingan dalam menjaga ketertiban sekaligus kelestarian alam. Pendekatan ini diharapkan mampu melahirkan solusi berkelanjutan tanpa mengabaikan aspek hukum yang berlaku.
Dalam permohonan mediasi itu, sejumlah tujuan utama turut disampaikan, antara lain mencari jalan keluar terbaik atas persoalan limbah kayu, menyepakati pola pengelolaan limbah melalui pihak ketiga dengan prioritas tenaga kerja lokal, serta menjaga hubungan harmonis antara perusahaan, masyarakat, dan pemangku kepentingan terkait.
Relawan Desa Wisata Bukit Batu berharap, dengan adanya fasilitasi dari pihak kepolisian, persoalan pencemaran Sungai Bukit Batu dapat segera ditangani secara adil, transparan, dan berorientasi pada keberlanjutan lingkungan serta kesejahteraan masyarakat. (ZA)











