HarianUpdate.com | Kediri – Dugaan penyalahgunaan nama media Rakyat45.com dilaporkan terjadi di wilayah Kota Kediri. Pihak manajemen resmi yang berada di bawah naungan PT Rakyat Empat Lima Pers menyatakan keberatan atas penggunaan nama dan identitas perusahaan tanpa izin.
Direktur PT Rakyat Empat Lima Pers, Marianus Waruwu, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan persetujuan kepada individu maupun kelompok tertentu untuk menggunakan nama media tersebut di wilayah Kediri.
“Kami menegaskan bahwa penggunaan nama Rakyat45.com di Kota Kediri dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari pimpinan resmi perusahaan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (7/4/2026).
Menurutnya, penggunaan nama media tanpa izin tersebut berpotensi merugikan perusahaan serta menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
“Tindakan ini dapat mencederai kredibilitas perusahaan dan berpotensi menyesatkan masyarakat yang menerima informasi dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya.
Selain itu, pihak perusahaan juga menemukan adanya indikasi penggunaan identitas perusahaan secara tidak sah yang berpotensi menimbulkan kerugian, baik secara materil maupun immateril.
Atas kejadian tersebut, PT Rakyat Empat Lima Pers telah mengajukan pengaduan kepada instansi terkait, termasuk SAMSAT Kota Kediri dan Pemerintah Kota Kediri, guna dilakukan penelusuran lebih lanjut.
Secara hukum, tindakan tersebut diduga berkaitan dengan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, antara lain terkait dugaan penipuan, pemalsuan, maupun perbuatan melawan hukum.
Pihak perusahaan juga mengimbau instansi pemerintah dan masyarakat untuk lebih berhati-hati serta melakukan verifikasi terhadap pihak yang mengatasnamakan Rakyat45.com di wilayah Kediri.
“Kami berharap tidak ada pihak yang dirugikan, dan meminta aparat serta pemerintah daerah dapat menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Marianus.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang diduga menggunakan nama media tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak terkait. ***











