HarianUpdate.com | Pekanbaru – Komisi V DPRD Provinsi Riau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Kesehatan Provinsi Riau, BPJS Kesehatan, serta sejumlah rumah sakit pemerintah dan swasta di Pekanbaru, Jumat (6/2/2026).
Rapat tersebut membahas mekanisme pelayanan BPJS Kesehatan serta evaluasi kerja sama dengan fasilitas kesehatan di wilayah tersebut.
Ketua Komisi V DPRD Riau, Indra Gunawan Eet, saat membuka rapat meminta BPJS Kesehatan menjelaskan secara rinci mekanisme pelayanan bagi rumah sakit pemerintah maupun swasta.
“Kami ingin mendapatkan penjelasan terkait mekanisme pelayanan BPJS terhadap rumah sakit, baik milik pemerintah maupun swasta di Kota Pekanbaru,” ujar Indra.
Dalam rapat itu, Anggota DPRD Riau dari Komisi II, Ginda Burnama, menyoroti masih adanya rumah sakit yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Ia meminta adanya solusi konkret agar masyarakat tetap mendapatkan akses layanan kesehatan.
“Kami meminta solusi terhadap rumah sakit yang belum bekerja sama dengan BPJS, termasuk agar Rumah Sakit Awal Bros Hangtuah dapat segera mengaktifkan kembali kerja sama tersebut,” kata Ginda.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi V DPRD Riau, Abdul Kasim, menegaskan bahwa pelayanan kepada peserta BPJS harus diberikan secara setara tanpa membedakan kelas layanan.
“Pelayanan BPJS bagi peserta kelas I, II, maupun III harus sama, tidak boleh ada diskriminasi,” tegasnya.
Ia juga meminta Dinas Kesehatan Provinsi Riau untuk meningkatkan monitoring dan evaluasi terhadap pelayanan di seluruh rumah sakit.
“Kami minta Dinas Kesehatan memperkuat pengawasan terhadap prosedur pelayanan, baik di rumah sakit swasta maupun pemerintah,” tambahnya.
Indra Gunawan Eet menambahkan bahwa keberadaan BPJS Kesehatan sangat membantu masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan yang lebih luas dan terjangkau.
“BPJS memiliki peran penting dalam membuka akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Deputi Wilayah II BPJS Kesehatan, Octovianus Rambo, menyampaikan bahwa saat ini terdapat 76 rumah sakit di Provinsi Riau yang telah bekerja sama dengan BPJS, termasuk delapan rumah sakit di Kota Pekanbaru.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, rumah sakit swasta wajib bekerja sama dengan BPJS,” jelas Octovianus.
Ia menambahkan, pihaknya akan menindaklanjuti persoalan kerja sama dengan Rumah Sakit Awal Bros Hangtuah.
“Untuk Rumah Sakit Awal Bros Hangtuah, akan kami koordinasikan dengan manajemen Awal Bros Group agar dapat segera ditemukan solusi dan kerja sama dapat kembali terjalin,” ujarnya.
Di akhir rapat, Komisi V DPRD Riau meminta Dinas Kesehatan Provinsi Riau untuk melakukan monitoring terhadap dinas kesehatan kabupaten/kota terkait pelayanan BPJS, khususnya di rumah sakit pemerintah di Pekanbaru.
Selain itu, Komisi V juga mendorong BPJS Kesehatan untuk mempercepat proses kerja sama dengan Rumah Sakit Awal Bros Hangtuah guna memperluas akses layanan kesehatan bagi masyarakat.
RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi V DPRD Riau Indra Gunawan Eet, didampingi Wakil Ketua Abdul Kasim, serta dihadiri anggota Komisi V Fairus, Agus Triansyah, dan Rizal Zamzami. Turut hadir Anggota Komisi II DPRD Riau Ginda Burnama.
Hadir pula Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau Zulkifli, Deputi Wilayah II BPJS Kesehatan Octovianus Rambo, serta pimpinan sejumlah rumah sakit, di antaranya Direktur RS Awal Bros Sudirman dr. Jimmy, Direktur RS Awal Bros Hangtuah dr. Eriex Suka, Wakil Direktur RSUD Arifin Achmad Widodo, Direktur RS Jiwa Tampan dr. Prima, dan Direktur RS Petala Bumi drg. Cahaya. (RB)
Advetorial











