HarianUpdate.com | Rokan Hulu – Ketegangan sempat terjadi antara dua serikat pekerja yang berada di bawah naungan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), yaitu Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (F-SPTI) dan Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan (F-SPPP), di area operasional PT Sumatra Karya Agro (SKA), Desa Sei Kuning, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, pada Senin (23/06/2025).
Ketua DPC F-SPTI Kabupaten Rokan Hulu, Syahril Topan, ST, MM, dalam keterangan persnya mengimbau seluruh anggota F-SPTI agar tetap menahan diri dan menghormati proses mediasi yang sedang berlangsung antara kedua federasi serta pihak manajemen PT SKA.
“Kami minta anggota tidak terpancing. Mari hormati proses mediasi yang sedang berlangsung. Kami juga berharap rekan-rekan dari F-SPPP memahami bahwa dalam struktur SPSI, F-SPTI memiliki kewenangan di bidang transportasi dan bongkar muat, sesuai dengan bidang kerja yang tertera dalam akta dan simbol organisasi masing-masing,” ujar Syahril.
Sementara itu, Wakapolres Rokan Hulu, Kompol Rahmat Hidayat, S.I.K., MH, menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah mengerahkan sekitar 150 personel untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif di lokasi konflik.
“Alhamdulillah, situasi berhasil dikendalikan dan telah tercapai kesepakatan awal antara kedua belah pihak. Mediasi lanjutan akan dilaksanakan pada Kamis, 26 Juni 2025, dengan dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi,” ujarnya.
Disisi lain, awak media mencoba mengonfirmasi perkembangan situasi kepada Humas PT SKA dimana perusahaan tersebut sebelumnya sempat mendapatkan teguran dari DLH Provinsi Riau terkait praktik land application limbah.
“Awalnya memang ada masalah terkait penggunaan lahan untuk aplikasi limbah. Namun, mitra kerja kami dari F-SPTI telah berkomitmen menyediakan 216 hektare lahan untuk mendukung solusi tersebut,” ujar perwakilan Humas PT SKA.
Hingga mediasi lanjutan digelar, aktivitas operasional PT SKA dikabarkan tetap berjalan dengan normal. Proses bongkar muat untuk sementara waktu dilakukan langsung oleh pihak internal perusahaan. (Tim)