HarianUpdate.com | Pekanbaru – Aliansi Mahasiswa Penyelamat Uang Negara (AMPUN) bersama Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Rumbai Timur menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kota Pekanbaru. Rapat ini digelar untuk membahas konflik lahan di samping Café Savendors, Jalan Siak IV, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai. Kegiatan berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kota Pekanbaru, Jalan Jenderal Sudirman, Selasa (1/7/2025).
Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, antara lain Satpol PP Kota Pekanbaru, BPN Kota Pekanbaru, Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, perwakilan Café Savendors, DPMPTSP Kota Pekanbaru, Camat Rumbai, Lurah Meranti Pandak, serta sejumlah perwakilan dari AMPUN Riau dan KNPI Rumbai Timur serta undangan lainnya.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduard, didampingi Wakil Ketua Aidil Amri. Dalam arahannya, Robin menekankan pentingnya pertemuan ini menghasilkan solusi jangka panjang atas konflik yang terjadi.
“Kita menginginkan solusi yang baik dan saling menerima agar pertemuan ini kondusif. Komisi I selalu bersikap tegas dan tegak lurus terhadap kebenaran,” ujar Robin.
Sebelumnya, AMPUN Riau dan KNPI Rumbai Timur telah melakukan aksi unjuk rasa di DPRD Kota Pekanbaru, menyoroti dugaan pemalsuan dokumen yang membuat lahan negara turut terlibat dalam konflik tersebut.
Dalam rapat, perwakilan AMPUN Riau, Cornel, menegaskan bahwa pihaknya memperjuangkan hak masyarakat yang dianggap tidak sesuai dengan aturan hukum.
“Disinyalir ada pemalsuan dokumen dalam perkara ini, termasuk adanya dugaan tanah negara yang disertakan. Kami memperjuangkan keadilan, bukan keuntungan sepihak. Norma sosial dan keadilan rakyat harus dijunjung tinggi,” ungkap Cornel.
Senada dengan itu, Ketua KNPI Rumbai Timur, Aditya Permana, juga menegaskan dukungan terhadap DPRD dan pemerintah kota untuk menertibkan bangunan tak berizin termasuk Savendors.
“KNPI mendukung DPRD Kota Pekanbaru, Satpol PP, dan seluruh OPD untuk melakukan sidak serta pembongkaran bangunan pengusaha yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) termasuk Savendors yang dinilai ijinnya dipertanyakan,” tegas Aditya, yang akrab disapa Adit.
Ketua Komisi I, Robin Eduard, kemudian meminta penjelasan dari BPN, PTSP, dan Satpol PP terkait prosedur pengurusan izin bangunan yang kini menjadi polemik. Dari diskusi itu, diketahui bahwa persoalan bermula dari tingkat bawah, yakni RT, RW, lurah, dan camat.
Salah satu hal yang mencuat adalah ketidak sesuaian tanda tangan dalam dokumen. Lokasi lahan berada di wilayah RT 03, namun surat ditandatangani oleh RT 04. Hal ini memunculkan dugaan adanya pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan akibat kelalaian dari pihak kelurahan Meranti Pandak.
Menanggapi pertanyaan Ketua Komisi I, Lurah Meranti Pandak, Silvenus Hendra, mengaku tidak mengetahui batas-batas wilayah RT dan RW di kelurahannya.
“Saya tidak mengetahui secara pasti batas wilayah dimaksud, karena memang belum ada batas wilayah yang jelas di Kelurahan Meranti Pandak,” ujar Silvenus dalam rapat tersebut.
Sebagai tindak lanjut, Komisi I DPRD Kota Pekanbaru akan kembali menggelar rapat lanjutan dengan seluruh pihak untuk meninjau langsung lokasi yang dipermasalahkan.
“Kita agendakan rapat lanjutan dan bersama-sama turun ke lapangan untuk mengecek langsung siapa yang benar dan siapa yang keliru. Komisi I tidak berpihak kepada siapa pun, kami tegak lurus pada kebenaran,” tutup Robin.
Penulis: Wilson