3700 THL Pekanbaru Disyaratkan Miliki NIB, Indikasi Alih Status Tanpa Perlindungan?

HarianUpdate.com | Pekanbaru — Ribuan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru tengah disibukkan dengan pengurusan sejumlah dokumen administratif, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta akun Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Hal ini menjadi syarat wajib untuk memperpanjang kontrak kerja mereka di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Pantauan awak media pada Rabu, 25 Juni 2025, di Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru, terlihat antrean panjang para THL yang mengurus dokumen-dokumen tersebut. Salah seorang THL dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) mengatakan bahwa tenggat waktu pengumpulan berkas administrasi adalah hingga 30 Juni 2025.

“Saya sedang urus NIB untuk syarat perpanjangan kontrak di DLHK. Mandor kami menyuruh membuat NIB, NPWP, dan akun LPSE. Kalau tidak lengkap, kontrak tidak bisa diperpanjang,” ujar salah satu THL.

Kewajiban memiliki NIB, yang umumnya diberikan kepada pelaku usaha, menuai pertanyaan dari berbagai pihak, mengingat status THL selama ini merupakan tenaga kontrak pemerintah. Sejumlah pekerja mengaku belum memahami secara utuh alasan di balik kebijakan ini.

Sementara itu, seorang personel Satpol PP yang ditemui mengatakan bahwa seluruh THL diinstruksikan menyerahkan dokumen tersebut ke masing-masing OPD yang merekrut mereka.

“Seluruh dokumen yang menjadi persyaratan termasuk NIB ini nantinya akan diserahkan kepada OPD terkait sebagai syarat menjadi tenaga harian lepas,” ujar satpol PP tersebut.

NIB, yang biasanya digunakan untuk keperluan usaha dalam skala kecil, menengah, maupun besar, membawa implikasi hukum dan administratif bagi pemiliknya, termasuk kewajiban pajak dan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan.

Menurut informasi yang diperoleh dari Irwan Suryadi, pejabat yang mewakili Pemko Pekanbaru, sebanyak 3.700 THL akan berganti skema kerja menjadi sistem outsourcing melalui pihak ketiga. Pernyataan tersebut dikutip dari laporan CAKAPLAH.com pada Jumat, 16 Mei 2025.

“Sebagian besar THL yang tidak terdata berasal dari DLHK, Dinas PUPR, Dinas Perkim, dan Bapenda. Ada juga dari OPD lain, tapi tidak sebanyak di empat OPD itu,” jelas Irwan.

Ia menambahkan, mulai akhir Juni 2025, Pemko Pekanbaru tidak lagi mempekerjakan THL secara langsung, melainkan melalui pihak ketiga.

Perubahan sistem ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan THL dan pemerhati ketenagakerjaan. Beberapa pihak mempertanyakan alasan mengapa setiap THL harus mengurus NIB secara individu jika nantinya akan berada di bawah naungan badan usaha pihak ketiga. Mereka juga mempertanyakan bagaimana perlindungan kerja akan dijalankan, termasuk soal jaminan sosial, risiko kecelakaan, dan tanggung jawab hukum.

Sejumlah kalangan menilai, Pemko Pekanbaru perlu memberikan penjelasan lebih rinci dan terbuka kepada publik mengenai skema baru ini, termasuk hak-hak dan perlindungan para pekerja yang terdampak perubahan status tersebut. (Wil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *