HarianUpdate.com | Rohil — Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Menggugat Riau (GEMA-Ri) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir pada Senin (28/7) siang. Aksi tersebut menuntut aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap dugaan maraknya aktivitas ilegal di wilayah Kabupaten Rokan Hilir.
Sekitar 50 orang peserta aksi menyuarakan keprihatinan mereka terhadap sejumlah kegiatan yang diduga melanggar hukum. Dalam pernyataan sikapnya, GEMA-Ri menyebutkan aktivitas seperti dugaan penimbunan bahan bakar minyak ilegal, peredaran narkoba di tempat hiburan malam, perjudian, pertambangan tanpa izin (galian C), peredaran rokok ilegal, hingga perdagangan cangkang kelapa sawit yang diduga terjadi di sejumlah kecamatan seperti Bagan Siapi-api, Ujung Tanjung, dan Bagan Batu.
Menurut GEMA-Ri, sebagian aktivitas tersebut bahkan berlangsung tidak jauh dari kantor kepolisian. Namun, mereka menilai belum ada langkah konkret dari aparat dalam menanggapi dugaan pelanggaran tersebut.
Dalam aksinya, massa membawa spanduk, mobil komando, serta pengeras suara. Berikut beberapa poin tuntutan yang disampaikan:
Meminta Kapolres Rokan Hilir untuk menindaklanjuti berbagai laporan aktivitas ilegal yang terjadi di wilayah hukum Polres.
Mendesak agar Satuan Reserse Kriminal Polres Rokan Hilir menindaklanjuti dugaan keterlibatan pelaku-pelaku tertentu dalam praktik ilegal.
Mendorong evaluasi kinerja Kapolres Rokan Hilir oleh Kapolda Riau atas dugaan kurangnya respons terhadap permasalahan tersebut.
Mengecam segala bentuk praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan mencoreng penegakan hukum.
Koordinator aksi lapangan GEMA-Ri, Robin, menyatakan bahwa organisasinya akan terus mengawal isu ini. “Kami tidak akan tinggal diam. Aparat penegak hukum harus bertindak. Bila tidak ada langkah yang diambil, kami akan kembali turun ke jalan,” ujar Robin dalam orasinya.
GEMA-Ri juga mengacu pada sejumlah regulasi hukum yang menurut mereka relevan, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1947 tentang Penertiban Perjudian;
Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur sanksi pidana untuk perjudian;
Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengatur sanksi atas penyalahgunaan bahan bakar.
Aksi berjalan damai dan selesai pada sore hari. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Rokan Hilir maupun Kepolisian Daerah (Polda) Riau belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan yang disampaikan para mahasiswa.
Masyarakat berharap agar suara dari kalangan mahasiswa ini dapat menjadi perhatian bagi pihak berwenang dalam memperkuat penegakan hukum serta menjaga ketertiban di wilayah Rokan Hilir. (Red)