HarianUpdate.com | Bengkalis — DPRD Kabupaten Bengkalis bersama pemerintah daerah mulai membahas dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) usulan eksekutif. Salah satunya menyangkut penataan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk merampingkan birokrasi sekaligus memperkuat fungsi riset dan inovasi.
Rapat paripurna digelar Senin, 8 September 2025, dipimpin Wakil Ketua I DPRD Bengkalis, M. Arsya Fadillah, didampingi unsur pimpinan dewan lainnya. Pemerintah daerah menegaskan langkah restrukturisasi ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja daerah dan desain organisasi modern.
“Momentum ini diharapkan memperkuat sinergi dalam percepatan pembangunan. Penataan OPD dilakukan agar lebih efisien, terstruktur, dan tidak tumpang tindih,” kata Wakil Bupati Bengkalis, Bagus Santoso, dalam sambutannya.
Salah satu poin utama adalah transformasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) dengan tipologi Tipe A. Langkah ini dimaksudkan memperkuat riset sebagai dasar pengambilan kebijakan dan pembangunan daerah.
Sejumlah perangkat daerah lain juga dilebur. Satuan Polisi Pamong Praja digabung dengan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan menjadi satu dinas bertipe A. Dinas Pangan, Tanaman Pangan, Hortikultura, Peternakan, dan Perikanan dipadukan menjadi dinas terpadu. Sekretariat Daerah turut dirasionalisasi, dari 12 bagian menjadi 9 bagian, dengan beberapa fungsi digabung untuk menekan tumpang tindih kewenangan.
Pemerintah Kabupaten Bengkalis menegaskan penyusunan draf perda ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 yang diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Dengan rancangan ini, struktur OPD diharapkan lebih ramping, adaptif, dan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujar Bagus.
Selain penataan OPD, DPRD Bengkalis juga membahas perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Keduanya akan dibahas lebih lanjut di tingkat panitia khusus sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Langkah Bengkalis ini menambah daftar daerah yang mengikuti kebijakan nasional perampingan birokrasi pasca-Inpres 2025. Pemerintah pusat menargetkan reformasi kelembagaan ini dapat memangkas belanja rutin dan mengalihkan anggaran ke sektor pembangunan prioritas.