HarianUpdate.com | Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius Kosasih. Vonis tersebut dijatuhkan dalam perkara dugaan korupsi investasi fiktif yang merugikan keuangan negara hingga Rp1 triliun.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Selasa (7/10/2025), menyebutkan bahwa putusan tersebut sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi yang diusung KPK.
“Putusan ini selaras dengan semangat pemberantasan korupsi oleh KPK, yang tidak hanya bertujuan memberikan efek jera bagi pelaku, tetapi juga memulihkan keuangan negara atau asset recovery secara optimal,” ujar Budi.
KPK juga menyatakan puas atas keputusan hakim yang menjatuhkan pidana denda dan uang pengganti kepada Antonius, sesuai dengan tuntutan jaksa. Dalam putusan itu, sebanyak 996.694.959.5143 unit penyertaan reksa dana turut dirampas untuk negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara.
“Hakim menyatakan bahwa investasi fiktif di PT Taspen ini telah mengakibatkan kerugian pada dana program Tabungan Hari Tua (THT) yang merupakan iuran dari sekitar 4,8 juta ASN,” tambah Budi.
Lebih lanjut, KPK memastikan akan menuntaskan perkara korupsi di tubuh PT Taspen hingga ke akar. Saat ini, KPK juga telah menetapkan PT Insight Investment Management (IIM) sebagai tersangka korporasi dalam kasus yang sama.
“KPK akan memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk korporasi PT IIM, dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegas Budi.
Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor yang dipimpin Hakim Ketua Purwanto Abdullah, pada Senin (6/10/2025), menyatakan Antonius Kosasih terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.
Selain pidana pokok 10 tahun penjara, Kosasih juga dijatuhi denda Rp500 juta, subsider enam bulan kurungan. Ia pun diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp29,15 miliar serta sejumlah mata uang asing, antara lain USD127.057; SGD283.002; EUR10.000; 1.470 baht Thailand; 30 pound Inggris; 128.000 yen Jepang; HKD500; 1,26 juta won Korea; dan Rp2,87 juta.
“Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ujar Purwanto saat membacakan putusan di persidangan.
Dengan demikian, perkara korupsi investasi fiktif di PT Taspen memasuki babak baru, seiring dengan komitmen KPK untuk menelusuri aliran dana dan menindak tegas pihak-pihak lain yang terlibat.
Komentar