Tim RAGA Polda Riau Bekuk Jaringan Pembobol Minimarket dan Pelaku Penculikan di Tol Pekanbaru–Dumai

HarianUpdate.com | Pekanbaru — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau melalui Tim Resmob Anti Gangster (RAGA) berhasil mengungkap tiga kasus kriminal menonjol yang sempat menghebohkan masyarakat. Kasus tersebut meliputi jaringan pembobolan minimarket lintas kabupaten, penculikan di ruas Tol Pekanbaru–Dumai, serta aksi penjambretan yang menyebabkan korban jatuh dari sepeda motor.

Ekspos tiga kasus ini disampaikan oleh Plh Kabid Humas Polda Riau AKBP Rudi A. Samosir, didampingi Kasubdit Jatanras AKBP Rooy Noor, S.I.K., M.M., dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa (14/10/2025).

1. Jaringan Pembobol Minimarket di 25 Lokasi

Kasus pertama melibatkan komplotan spesialis pembobolan Indomaret, Alfamart, dan bengkel motor yang telah beraksi di sedikitnya 25 lokasi di wilayah hukum Polda Riau. Dua pelaku berhasil diamankan, masing-masing AA dan RS, sementara empat lainnya — ES, RA, LP, dan MSR — masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Menurut AKBP Rudi, kelompok ini beraksi sejak April hingga Agustus 2025, menyasar toko-toko yang beroperasi 24 jam.

“Para pelaku lebih dulu memantau lokasi, memutus aliran listrik, lalu memotong gembok menggunakan tabung oksigen pemotong besi,” jelas Rudi.

Kasubdit Jatanras AKBP Rooy Noor menambahkan, jaringan ini terungkap setelah adanya laporan pencurian di Indomaret Jalan Garuda Sakti KM 30, Kabupaten Kampar, pada 20 Agustus 2025. Dari rekaman CCTV, tim berhasil menangkap AA yang kemudian membuka peran rekan-rekannya.

“AA mengaku telah beraksi di 16 Indomaret, 6 Alfamart, 2 pangkalan LPG, dan 1 bengkel motor. Hasil curian berupa rokok, gula pasir, serta barang dagangan lain dijual ke penadah bernama RS,” ungkap Rooy.

Polisi menyita barang bukti berupa dua mobil operasional (Mitsubishi Xpander BA 1535 HE dan Toyota Rush BM 1388 OO), dua linggis, satu set tabung oksigen, rantai, gembok, serta rekaman CCTV dari lokasi kejadian.

“Empat pelaku lainnya masih kami buru, termasuk ES yang diduga menjadi otak komplotan,” tegas Rooy.

2. Penculikan dan Penganiayaan di Tol Pekanbaru–Dumai

Kasus kedua adalah penculikan terhadap Eduard Buulolo (28) di Rest Area Tol Pekanbaru–Dumai, pada 16 September 2025.

Lima orang diduga terlibat, tiga di antaranya telah ditangkap, yakni Sudirman Buulolo, M. Tarmizi, dan Aliran Hati Laia, sementara dua lainnya — Jon dan Samsir Laia — masih diburu.

“Korban diculik secara paksa, dibawa menuju arah Jambi, dan mengalami penganiayaan berat,” ujar Rooy.

Motif penculikan diduga dipicu dendam dan masalah bisnis rokok tanpa cukai. Korban disebut mengambil 80 kardus rokok milik seseorang bernama Purba, namun tidak menyetorkan hasil penjualan. Akibatnya, Purba memotong uang milik Sudirman sebesar Rp560 juta sebagai ganti rugi, sehingga Sudirman merasa dirugikan dan merencanakan penculikan.

Hasil visum di RS Bhayangkara Polda Riau menunjukkan korban mengalami lebih dari 13 luka memar dan lecet di wajah, punggung, lengan, dan kaki akibat benda tumpul.

Barang bukti yang disita antara lain dua flashdisk berisi rekaman CCTV Rest Area KM 64 dan video saat penculikan berlangsung.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 328 dan Pasal 333 KUHP tentang penculikan dan perampasan kemerdekaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

3. Aksi Jambret di Pekanbaru Sebabkan Korban Terjatuh

Kasus ketiga adalah aksi penjambretan yang menyebabkan seorang ibu rumah tangga bersama dua anaknya terjatuh di Jalan Teropong, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru, pada 16 Juli 2025 sekitar pukul 11.30 WIB.

Pelaku berinisial JAS alias Jeremi (28) berhasil ditangkap Tim RAGA Ditreskrimum Polda Riau setelah sempat melarikan diri usai merampas gelang emas milik korban, Rahmadani.

“Saat korban hendak masuk ke rumahnya, dua pria berboncengan merampas gelang di tangan kiri korban. Akibatnya, korban dan dua anaknya terjatuh ke aspal,” ujar Rooy.

Pelaku JAS beraksi bersama rekannya Da (DPO) menggunakan motor Honda Vario hitam-biru. Hasil rampasan senilai Rp8,5 juta dijual, dan sebagian digunakan untuk membeli jam tangan merk Expedition.

Dari tangan pelaku, polisi menyita faktur pembelian gelang, jam tangan hasil penjualan, dan satu unit ponsel Vivo Y30E.

“Motif pelaku murni ekonomi. Ia dijerat Pasal 365 ayat (1) dan Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara,” terang Rooy.

Melalui keberhasilan ini, Polda Riau menegaskan komitmennya dalam menindak tegas kejahatan jalanan dan jaringan kriminal lintas wilayah.

“Kami akan terus melakukan penindakan cepat dan terukur terhadap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat,” tutup AKBP Rudi A. Samosir. (Red)

Komentar