HarianUpdate.com | Jakarta – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, mengapresiasi langkah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memindahkan artis sekaligus narapidana kasus narkoba Ammar Zoni ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Sugiat mendorong agar seluruh bandar narkoba di Indonesia juga dipindahkan ke lapas dengan tingkat keamanan tinggi tersebut.
“Saya berharap program pemindahan bandar-bandar narkoba ke Nusakambangan dapat diteruskan secara menyeluruh, supaya mereka tidak lagi bisa mengendalikan bisnis narkoba dari dalam lapas,” ujar Sugiat kepada wartawan, Jumat (17/10/2025).
Politikus Partai Gerindra itu menilai langkah yang diambil Menteri Hukum dan HAM Agus Andrianto menunjukkan komitmen kuat dalam menertibkan lembaga pemasyarakatan dari praktik kejahatan.
“Saya mengapresiasi langkah cepat dan tegas Kemenkumham di bawah Pak Agus yang memindahkan Ammar Zoni ke Nusakambangan. Sejak awal, beliau memang berkomitmen menertibkan lapas dan rutan dari tindak kejahatan seperti peredaran narkoba dan penipuan online,” tegasnya.
Sugiat juga meyakini Ammar Zoni tidak bertindak sendirian. Ia menduga ada keterlibatan oknum petugas lapas dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.
“Tidak mungkin Ammar Zoni bisa menjual narkoba di Lapas Salemba tanpa adanya dukungan dari pihak internal. Harus diusut tuntas, agar kejadian seperti ini tidak terulang,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pareira, menyebut pihaknya akan membentuk Panitia Kerja (Panja) Lapas untuk mendalami peredaran narkoba di dalam rumah tahanan dan lapas.
“Pemindahan Ammar Zoni ke Nusakambangan adalah bentuk reaksi atas kecolongan sistem pengamanan di Rutan Salemba. Namun perlu dikaji lebih jauh, apakah langkah itu cukup untuk mengatasi masalah masuk dan beredarnya narkoba di rutan maupun lapas,” ujar Andreas.
Menurut Andreas, pembentukan Panja Lapas bertujuan untuk mengidentifikasi akar permasalahan sekaligus mencari solusi konkret terhadap maraknya peredaran narkoba, penyelundupan senjata, dan pelanggaran lain di lembaga pemasyarakatan.
Sebelumnya, Ammar Zoni diketahui kembali tersandung kasus narkoba setelah diduga mengedarkan sabu dan tembakau sintetis dari dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Aksinya terungkap ketika petugas mencurigai gerak-geriknya.
Dalam aksinya, Ammar tidak bekerja sendiri. Ia diduga beroperasi bersama lima orang lainnya berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR. Berdasarkan hasil penyidikan, jaringan ini berkomunikasi menggunakan aplikasi Zangi untuk menjalankan bisnis haram tersebut.
Ammar Zoni diketahui masih menjalani hukuman empat tahun penjara dalam kasus narkoba sebelumnya. Kini, ia bersama lima napi lain resmi dipindahkan ke Lapas Nusakambangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Red)







Komentar