News

Dugaan Mark Up APBDes, LSM KPK Hadir Berikan Keterangan di Kejari Bengkalis

324
×

Dugaan Mark Up APBDes, LSM KPK Hadir Berikan Keterangan di Kejari Bengkalis

Sebarkan artikel ini
Teks foto: Undangan klarifikasi dan tampak depan Kejari Bengkalis

HarianUpdate.com | Bengkalis – Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemberantas Korupsi (DPP LSM-KPK) Provinsi Riau, Tehe Z. Laia, memenuhi undangan klarifikasi dari Kejaksaan Negeri Bengkalis pada Selasa, 9 Desember 2025.

Kehadiran tersebut berkaitan dengan laporan dugaan penyelewengan dan mark up Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta Dana Desa di Desa Bantan Timur dan Desa Bantan Sari, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

Usai memberikan keterangan, Tehe menyampaikan kepada wartawan bahwa laporan tersebut sebelumnya telah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Riau pada 12 November 2025.

Laporan itu tercatat dengan nomor 567.LP/DPP.LSM-KPK/RIAU/XI/2025/375 dan 509/LP/DPP.LSM-KPK/RIAU/XI/2025 mengenai dugaan penyimpangan anggaran sejumlah kegiatan APBDes tahun 2023–2024.

Menurut Tehe, pada 20 November 2025 pihaknya menerima dua surat pemberitahuan dari Kejaksaan Tinggi Riau terkait tindak lanjut laporan tersebut. Dalam surat bernomor B-5836/L.4.5/Fo.2/11/2025, Kejaksaan Tinggi Riau menyatakan bahwa laporan telah diteliti dan dilimpahkan penanganannya ke Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Selanjutnya, pada 1 Desember 2025, Tehe menerima dua surat undangan klarifikasi dari Kejaksaan Negeri Bengkalis, masing-masing bernomor B-3482/L.4.13/Fd.1/12/2025 dan B-3483/L.4.13/Fd.1/12/2025. Ia diminta hadir pada 3 Desember 2025 untuk memberikan keterangan serta membawa dokumen pendukung.

Tehe menjelaskan bahwa ia tidak dapat memenuhi undangan tersebut karena sedang menjalani pemeriksaan pada instansi lain dan menghadiri kegiatan keluarga berduka. Pada 3 Desember 2025, ia kembali menerima surat panggilan kedua melalui pesan WhatsApp dari penyidik Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk hadir pada 5 Desember 2025. Namun ia kembali berhalangan karena kondisi kesehatan menurun dan adanya jadwal pertemuan lain.

Atas ketidakhadiran tersebut, Tehe mengirim surat pemberitahuan resmi bernomor 687/P.DPP-LSM-KPK/R/XII/2025 pada 5 Desember 2025 dan meminta penjadwalan ulang. Ia akhirnya hadir untuk memberikan keterangan pada 9 Desember 2025.

Tehe mengaku sempat mengalami kendala transportasi karena antrean panjang penyeberangan Roro Sei Selari–Air Putih. Ia tiba di Kejaksaan Negeri Bengkalis sekitar pukul 13.20 WIB dan menjalani pemeriksaan hingga 15.08 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, ia menyerahkan dokumen pendukung, termasuk foto hasil investigasi lapangan.

Tehe berharap Kejaksaan Negeri Bengkalis dan Kejaksaan Tinggi Riau dapat segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan. Ia meminta agar pihak kejaksaan memeriksa dokumen realisasi Dana Desa, APBDes, dana bantuan provinsi, Dana Bermasa, serta penyaluran tunda bayar Dana Desa tahun 2017 yang dibayarkan pada Desember 2023 menggunakan APBD Kabupaten Bengkalis.

LSM KPK juga meminta agar regulasi terkait penggunaan dana kurang salur tahun 2024 diteliti lebih lanjut.

“Kami berharap proses penanganan laporan ini dapat berlangsung transparan dan sesuai ketentuan hukum,” ujar Tehe. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *