HarianUpdate.com | Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi mengesahkan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Regulasi tersebut dijadwalkan mulai berlaku beriringan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru pada Januari 2026.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan bahwa penandatanganan undang-undang tersebut telah dilakukan Presiden dalam bulan ini. Hal itu disampaikannya kepada wartawan di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (29/12/2025).
“Pemberlakuan KUHAP akan dilakukan secara simultan dengan KUHP baru. Kedua aturan tersebut memang dirancang untuk berjalan bersamaan sejak awal 2026. Di sisi lain, pemerintah tengah mematangkan sejumlah aturan turunan sebagai landasan teknis penerapan KUHP dan KUHAP yang baru,” ujar Prasetyo.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyebutkan sedikitnya enam peraturan pelaksana sedang dipersiapkan agar implementasi kedua undang-undang tersebut dapat berjalan optimal.
“Masing-masing undang-undang akan didukung oleh tiga peraturan pelaksanaan guna memastikan penerapannya berjalan efektif. Peraturan tersebut mencakup aturan teknis pelaksanaan KUHP, mekanisme penerapan keadilan restoratif, serta pengaturan sistem peradilan pidana yang berbasis teknologi informasi,” ucap Edward usai penandatanganan nota kesepahaman antara Polri dan Kejaksaan terkait penerapan KUHP dan KUHAP baru di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/12).
Kemudian lanjutnya, sebagian besar aturan tersebut telah melalui proses harmonisasi antar-kementerian dan sisanya ditargetkan segera rampung. Pemerintah menargetkan seluruh peraturan pelaksana sudah dapat diberlakukan sebelum 2 Januari 2026, bersamaan dengan mulai berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru.
“Dengan demikian, saat KUHP dan KUHAP baru mulai berlaku, seluruh perangkat hukum pendukungnya sudah siap digunakan oleh aparat penegak hukum,” tutupnya. **












