Hukrim

Bentrok Karyawan Dua Perusahaan Sawit di Bengkalis, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

104
×

Bentrok Karyawan Dua Perusahaan Sawit di Bengkalis, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Sebarkan artikel ini
Teks foto: Insiden saat bentrokan karyawan PT Palma Agung Bertuah (PAB) dan PT Sinar Inti Sawit (SIS) di areal perkebunan kelapa sawit Jalan Lintas Duri–Dumai, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis pada beberapa Waktu lalu. (Dok: Irwan/Harianupdate.com)

HarianUpdate.com | Bengkalis – Insiden bentrokan yang melibatkan karyawan PT Palma Agung Bertuah (PAB) dan PT Sinar Inti Sawit (SIS) di areal perkebunan kelapa sawit Jalan Lintas Duri–Dumai, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, beberapa waktu lalu, kini memasuki babak hukum.

Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis melalui Unit Tindak Pidana Umum menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kericuhan yang berujung pada dugaan pengeroyokan tersebut.

Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan melalui Kasatreskrim Iptu Yohn Mabel membenarkan penetapan tersangka tersebut. Ia menjelaskan, proses hukum dilakukan berdasarkan laporan resmi dari pihak PT SIS yang diterima polisi pada 23 Desember 2025.

“Dari hasil penyidikan, kami menetapkan dua orang tersangka laki-laki dengan inisial DSG dan AZ,” ujar Iptu Yohn Mabel kepada wartawan, Senin (29/12/2025).

Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti yang cukup. Dari hasil tersebut, peristiwa bentrokan antara karyawan kedua perusahaan diduga kuat mengandung unsur tindak pidana kekerasan secara bersama-sama.

“Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, peristiwa itu mengarah pada dugaan pengeroyokan yang terjadi saat kericuhan antara karyawan PT PAB dan PT SIS,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama.

Saat ini, penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan pihak lain apabila ditemukan keterlibatan baru dalam kasus tersebut. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *