Daerah

Diduga Belum Berizin, Tambak Ikan Arwana di Wonosari Disorot Pemdes

22
×

Diduga Belum Berizin, Tambak Ikan Arwana di Wonosari Disorot Pemdes

Sebarkan artikel ini
ampak depan pintu masuk diduga usaha tambak ikan arwana di Desa Wonosari, Bengkalis
Teks foto: Tampak depan pintu masuk diduga usaha tambak ikan arwana di Desa Wonosari, Bengkalis. (ZA/Harianupdate)

HarianUpdate.com | Bengkalis – Aktivitas usaha tambak ikan arwana di wilayah Desa Wonosari, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, diduga belum mengantongi izin usaha yang lengkap. Dugaan tersebut disampaikan Kepala Desa Wonosari, Suswanto, kepada Ketua DPD PW–Media Online Indonesia (MOI) Kabupaten Bengkalis, Kamis (8/1/2026).

Suswanto menyebutkan, keberadaan tambak ikan arwana tersebut telah lama menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Lokasi usaha dimaksud berada di RT 03 RW 09 Dusun Tanjung Sari, Desa Wonosari.

“Beberapa bulan lalu kami dari pemerintah desa telah turun langsung ke lokasi untuk meninjau, karena isu terkait perizinannya terus berkembang di masyarakat,” kata Suswanto saat dikonfirmasi.

Dalam peninjauan tersebut, pihak pemerintah desa, lanjut Suswanto, sempat menanyakan kelengkapan administrasi usaha kepada pengelola tambak, termasuk keberadaan papan nama usaha. Namun hingga kini, papan informasi tersebut belum terlihat terpasang.

“Saat itu pengelola menyampaikan akan memasang papan nama, tetapi sampai sekarang belum ada. Area tambak terlihat tertutup pagar seng dan dilengkapi kamera pengawas,” ujarnya.

Suswanto menambahkan, perhatian pemerintah desa juga berkaitan dengan aspek lingkungan. Pada September 2025 lalu, debit air di saluran kanal Desa Wonosari sempat mengalami penurunan. Saluran tersebut diketahui berkaitan dengan sumber air yang digunakan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

“Kami hanya ingin memastikan lingkungan tetap terjaga dan tidak terjadi pencemaran, karena sumber air tersebut dimanfaatkan oleh masyarakat,” jelasnya.

Menurut Suswanto, ketidakjelasan status administrasi usaha tambak itu menimbulkan kekhawatiran warga, terutama terkait potensi dampak lingkungan. Oleh karena itu, pemerintah desa berharap pemerintah daerah dan instansi terkait dapat melakukan pengecekan langsung.

“Atas nama pemerintah desa, kami berharap ada peninjauan dari instansi berwenang agar status usaha tersebut jelas dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat maupun lingkungan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa apabila ditemukan pelanggaran serius terhadap lingkungan hidup, seperti pencemaran air atau penggunaan bahan kimia berbahaya, maka hal tersebut dapat dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

Sementara itu, Ketua DPD PW–MOI Kabupaten Bengkalis, Jumadi, membenarkan adanya penyampaian informasi dari Kepala Desa Wonosari terkait dugaan tersebut. Ia mendorong agar pemerintah dan instansi teknis melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan.

“Kami mendorong instansi terkait untuk menindaklanjuti. Jika memang belum mengantongi izin, sebaiknya aktivitas dihentikan sementara hingga seluruh persyaratan dipenuhi,” kata Jumadi.

Jumadi juga mengingatkan bahwa ikan arwana merupakan jenis ikan yang dilindungi dan tercantum dalam Appendix CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora). Oleh karena itu, pemanfaatan dan perdagangannya wajib dilengkapi dokumen resmi, antara lain Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI), Surat Angkut Jenis Ikan (SAJI), izin usaha perikanan, rekomendasi BKSDA, sertifikat CITES, serta surat kesehatan ikan dari balai karantina sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola tambak ikan arwana yang disebutkan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan perizinan tersebut. (ZA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *