Hukrim

Mantan Plt Kasatpol PP Bengkalis Ditahan Jaksa, Terseret Dugaan Korupsi Anggaran

20
×

Mantan Plt Kasatpol PP Bengkalis Ditahan Jaksa, Terseret Dugaan Korupsi Anggaran

Sebarkan artikel ini
Teks foto: Mantan Plt Kasatpol PP Bengkalis, Hengki Irawan, ditahan Jaksa. (ZA/Harianupdate)

HarianUpdate.com | Bengkalis — Kejaksaan Negeri Bengkalis resmi menahan Hengki Irawan, mantan Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkalis, atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran instansi tersebut.

Penahanan dilakukan usai pelaksanaan tahap II, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polres Bengkalis kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang Tindak Pidana Khusus Kejari Bengkalis.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Nadda Lubis, melalui Kepala Seksi Intelijen, Wahyu Ibrahim, membenarkan proses tersebut. Ia menyampaikan bahwa tahap II telah dilaksanakan pada Selasa (6/1/2026).

“Benar, tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum,” ujar Wahyu, Jumat (9/1/2026).

Menurutnya, Hengki ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran Satpol PP Kabupaten Bengkalis untuk tahun anggaran 2021 hingga 2022. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Bengkalis, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.429.780.200.

“Setelah tahap II, tersangka langsung dilakukan penahanan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Bengkalis selama 20 hari ke depan,” jelas Wahyu.

Dari hasil penyidikan, tersangka yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) diduga menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat sebagai Plt Kepala Satpol PP sekaligus Pengguna Anggaran. Ia diduga memerintahkan bendahara pengeluaran untuk memotong sebesar 5 persen dari setiap pencairan dana kegiatan.

Dana hasil pemotongan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi serta pengeluaran di luar kegiatan kedinasan. Selain itu, penyidik juga menemukan sejumlah kegiatan yang diduga fiktif, di antaranya perjalanan dinas, belanja makan dan minum, pengadaan bahan bakar, jasa tenaga pengamanan, hingga kegiatan bimbingan teknis.

Untuk melancarkan perbuatannya, tersangka diduga membuat bukti pertanggungjawaban palsu berupa kuitansi, meskipun kegiatan yang dilaporkan tidak pernah dilaksanakan.

Atas perbuatannya, Hengki Irawan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Saat ini tim jaksa penuntut umum tengah menyusun administrasi untuk pelimpahan berkas perkara ke pengadilan,” kata Wahyu.

Ia menambahkan, dalam waktu dekat perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk menjalani proses persidangan. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *