Daerah

Nasib 3590 Pegawai Non ASN Dibahas Serius Pemkab Siak

11
×

Nasib 3590 Pegawai Non ASN Dibahas Serius Pemkab Siak

Sebarkan artikel ini
Teks foto: Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, Mahadar, memimpin rapat pembahasan nasib 3.590 pegawai Non ASN non database bersama pimpinan OPD di Ruang Rapat Pucuk Rebung, Kantor Bupati Siak, Senin (12/1/2026). Rizky/Harianupdate

HarianUpdate.com | Siak – Pemerintah Kabupaten Siak menunjukkan komitmen serius dalam menindaklanjuti nasib ribuan pegawai non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) yang belum tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sebagai bentuk keseriusan tersebut, Pemkab Siak menggelar rapat koordinasi untuk membahas langkah-langkah strategis serta kemungkinan kebijakan yang dapat ditempuh bagi 3.590 pegawai Non ASN non database yang tersebar di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, Mahadar, menegaskan pentingnya pendataan ulang secara menyeluruh guna memastikan kebutuhan riil tenaga kerja di masing-masing OPD. Langkah ini dinilai krusial agar kebijakan yang diambil tetap sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jumlah pegawai Non ASN yang belum masuk database BKN mencapai 3.590 orang. Melalui forum ini, kita berdiskusi untuk mencari pola penyelesaian yang tepat tanpa melanggar aturan,” ujar Mahadar saat memimpin rapat di Ruang Rapat Pucuk Rebung, Kantor Bupati Siak, Senin (12/1/2026).

Ia menekankan kepada seluruh pimpinan OPD agar melakukan pemetaan ulang terhadap kebutuhan tenaga Non ASN, khususnya pada posisi yang benar-benar strategis dan dibutuhkan untuk mendukung pelayanan publik.

Menurut Mahadar, pertemuan tersebut bertujuan untuk merumuskan arah kebijakan yang jelas dan terukur. Hasil pembahasan nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam mengambil keputusan lebih lanjut.

“Melalui pembahasan ini, kita harapkan muncul rumusan langkah konkret. Saya minta kepala OPD kembali mendata tenaga Non ASN yang benar-benar diperlukan oleh unit kerjanya masing-masing,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Siak, lanjut Mahadar, berupaya mencari solusi yang adil dan bertanggung jawab dengan tetap berpedoman pada kebijakan pemerintah pusat serta regulasi kepegawaian yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut, Pemkab Siak dalam waktu dekat akan melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara guna memperoleh arahan dan solusi terkait penanganan pegawai Non ASN non database tersebut.

Rapat koordinasi ini turut dihadiri pimpinan OPD, Kepala BKPSDMD Kabupaten Siak, Kepala Inspektorat, Staf Ahli, Asisten Administrasi Pemerintahan Umum, serta para kepala bidang dan bagian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak. (Rizky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *