Hukrim

Aniaya Sekdes, Pria 28 Tahun di Pangean Resmi Ditahan Polisi

8
×

Aniaya Sekdes, Pria 28 Tahun di Pangean Resmi Ditahan Polisi

Sebarkan artikel ini
Teks foto: Pria berinisial ARP saat ditetapkan sebagai tersangka sekaligus penahanan dugaan penganiyaan terhadap Sekdes Desa Pulau Tengah, Kecamatan Pangean, Kuansing. (FG/Harianupdate)

HarianUpdate.com | Kuansing – Kepolisian Sektor (Polsek) Pangean menetapkan seorang pria berinisial ARP (28) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Sekretaris Desa Pulau Tengah, HZ (58). Setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan gelar perkara, tersangka langsung dilakukan penahanan.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Perkebunan, RT 006 RW 003, Dusun III, Desa Rawang Binjai, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi, pada Selasa, 30 Desember 2025, sekitar pukul 16.30 WIB.

Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden bermula dari adu mulut antara tersangka dan korban yang dipicu persoalan saluran air kolam ikan. Tersangka menuduh korban telah menutup aliran air kolam miliknya, sehingga memicu emosi dan pertengkaran.

Dalam kondisi emosi, tersangka diduga memukul korban menggunakan gagang tembilang. Akibat pukulan tersebut, korban terjatuh dan mengalami sejumlah luka.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pangean pada Kamis (8/1/2026). Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap kronologi kejadian secara utuh.

Pada Senin (12/1/2026), tersangka memenuhi panggilan penyidik. Dalam pemeriksaan, ia mengakui perbuatannya sehingga penyidik menetapkannya sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidana maksimal lima tahun penjara apabila perbuatannya mengakibatkan luka berat,” ujar Kapolsek Pangean, Iptu Aman Sembiring, Selasa (13/1/2026).

Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kuantan Singingi guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, pihak keluarga korban melalui kuasa hukumnya, Ferindoni, SH, MH, menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian atas penanganan perkara yang dinilai cepat dan profesional.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada aparat kepolisian di Kuantan Singingi. Kami berharap proses hukum dapat berjalan secara tegas, adil, dan transparan demi memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga,” kata Ferindoni. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *