Peristiwa

Diduga Jual Miras Bebas, Warung di Jalan Tandun Bengkalis Jadi Sorotan

8
×

Diduga Jual Miras Bebas, Warung di Jalan Tandun Bengkalis Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini
Teks foto: Tampak sebuah warung di Jalan Tandun, Kabupaten Bengkalis, dan minuman diduga beralkohol. (ZA/Harianupdate)

HarianUpdate.com | Bengkalis – Dugaan penjualan minuman beralkohol secara terbuka di sebuah warung di Jalan Tandun, Kabupaten Bengkalis, menuai perhatian publik dan mendorong desakan agar pemerintah daerah bertindak tegas melalui pengawasan dan penertiban.

Warung yang dikenal dengan nama Hollywood tersebut diduga memperdagangkan berbagai jenis minuman beralkohol, meski regulasi nasional telah mengatur secara ketat peredaran dan penjualannya. Dugaan ini mencuat seiring diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2019 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa peredaran minuman beralkohol, baik Golongan A dengan kadar alkohol 0–5 persen, Golongan B 5–20 persen, maupun Golongan C di atas 20 persen, hanya diperbolehkan di tempat tertentu dan dengan izin resmi. Penjualan di luar ketentuan dinyatakan melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi.

Berdasarkan pantauan di lapangan, warung Hollywood diduga menjual minuman beralkohol secara bebas. Menariknya, papan nama usaha tersebut justru mencantumkan layanan “menerima pesanan karangan bunga”, sehingga memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara izin usaha dan aktivitas yang dijalankan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait efektivitas pengawasan oleh instansi terkait. Sejumlah pihak berharap Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bengkalis dapat berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta aparat kepolisian untuk melakukan pengecekan langsung di lapangan.

Saat dikonfirmasi, pemilik warung Hollywood menyebut bahwa minuman keras yang dijual merupakan “minuman lokal dari Jakarta”. Pernyataan tersebut disampaikan singkat pada Senin (12/1/2026), tanpa disertai penjelasan mengenai legalitas distribusi maupun izin penjualan.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bengkalis, Zulpan, menyatakan akan menindaklanjuti informasi tersebut.

“Nanti akan kita cek terlebih dahulu,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp, Senin (12/1/2026).

Sorotan juga datang dari Ketua LSM Temperak, Ridwan, yang mendesak agar Disperindag, Satpol PP, serta aparat penegak hukum segera melakukan penertiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menilai dugaan pembiaran terhadap praktik tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan berpotensi mengganggu ketertiban sosial di tengah masyarakat.

“Aparat harus hadir dan bertindak tegas. Jika pelanggaran dilakukan secara terbuka dan dibiarkan, maka wibawa hukum akan melemah,” tegas Ridwan, Selasa (13/1/2026).

Menariknya, beberapa jam setelah awak media melakukan konfirmasi, minuman beralkohol yang sebelumnya terlihat terpajang di area warung tidak lagi tampak. Perubahan tersebut semakin menguatkan dugaan adanya upaya menghindari pengawasan.

Kasus ini dinilai menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan, khususnya terkait pengendalian peredaran minuman beralkohol demi menjaga ketertiban umum dan kepastian hukum. (ZA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *