Hukrim

Empat Terdakwa Korupsi Pelabuhan Sagu-Sagu Lukit Divonis, Negara Rugi Rp12,5 Miliar

6
×

Empat Terdakwa Korupsi Pelabuhan Sagu-Sagu Lukit Divonis, Negara Rugi Rp12,5 Miliar

Sebarkan artikel ini
Teks foto: Suasana sidang pembacaan putusan perkara korupsi pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-Sagu Lukit Tahap V di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.(Ed/Harianupdate)

HarianUpdate.com | Pekanbaru – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Pekanbaru menjatuhkan hukuman berbeda kepada empat terdakwa kasus korupsi pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-Sagu Lukit Tahap V, Kabupaten Kepulauan Meranti. Perkara yang bersumber dari APBN tersebut menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp12,5 miliar dan hingga kini proyek belum dapat difungsikan.

Putusan dibacakan dalam persidangan, Kamis (15/1/2026). Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti melalui Kasi Pidsus Muhammad Ulinnuha membenarkan hasil persidangan tersebut.

“Perkara sudah diputus oleh majelis hakim,” ujar Ulinnuha, Jumat (16/1/2026).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jonson Parancis dengan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta para terdakwa. Hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hukuman terberat dijatuhkan kepada Marimbun Rubentus Napitupulu, kontraktor pelaksana dari PT Berkat Tunggal Abadi dan PT Canayya Berkat Abadi yang tergabung dalam KSO. Ia divonis 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 4 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp8.469.665.946.

“Jika tidak dibayar satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda disita dan dilelang. Bila belum mencukupi, diganti pidana penjara selama 3 tahun,” jelas Ulinnuha.

Terdakwa kedua, Ricky Nelson, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BPTD Kelas II Riau Kementerian Perhubungan, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Ia juga dibebani uang pengganti Rp500 juta subsidair 2 tahun penjara.

Sementara Handi Burhanudin, Direktur Utama PT Gumilang Sajati selaku konsultan pengawas, serta Indra Ramdhani sebagai pengawas lapangan perusahaan yang sama, masing-masing dijatuhi 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Handi diwajibkan membayar uang pengganti Rp463 juta subsidair 2 tahun penjara, sedangkan Indra dibebani Rp38 juta subsidair 1 tahun penjara.

Vonis majelis hakim lebih rendah dibanding tuntutan JPU. Sebelumnya, Marimbun dituntut 7,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta, sedangkan tiga terdakwa lainnya dituntut masing-masing 5 tahun penjara dengan beban denda serta uang pengganti lebih tinggi.

“Para terdakwa menyatakan pikir-pikir, begitu juga dengan JPU,” tambah Ulinnuha.

Dalam persidangan terungkap, proyek Pelabuhan Sagu-Sagu Lukit dibiayai APBN 2022-2023 dengan pagu Rp26,7 miliar dan kontrak awal Rp25,95 miliar. Pekerjaan direncanakan selesai 365 hari sejak 15 November 2022 hingga 14 November 2023.

Namun kontrak mengalami tiga kali addendum sehingga nilai berubah menjadi Rp26,78 miliar dengan tambahan waktu 90 hari sampai 12 Februari 2024. Hingga kini proyek belum rampung dan pelabuhan belum bisa dimanfaatkan masyarakat.

Fakta persidangan juga mengungkap adanya pembayaran atas pekerjaan yang tidak dilaksanakan serta pencairan 100 persen terhadap material yang belum tersedia di lapangan.

Berdasarkan audit BPKP Perwakilan Riau, perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp12,5 miliar.

Kejaksaan menyatakan akan mempelajari salinan putusan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. (Ed)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *