HarianUpdate.com | Makasar – Tim SAR gabungan menemukan satu korban dalam operasi pencarian pesawat ATR 42-500 yang jatuh di puncak Gunung Bulusaraung, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, Minggu (18/1/2026). Korban berjenis kelamin laki-laki ditemukan di jurang sedalam sekitar 200 meter, tidak jauh dari lokasi serpihan pesawat.
Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Makassar selaku SAR Mission Coordinator (SMC), Muhammad Arif Anwar, menyebut penemuan terjadi pukul 14.20 WITA saat tim menyisir area sekitar titik benturan.
“Korban ditemukan di jurang dengan kedalaman kurang lebih 200 meter. Proses evakuasi masih berlangsung dengan mempertimbangkan faktor keselamatan personel,” ujarnya.
Evakuasi dilakukan melalui jalur darat oleh Search and Rescue Unit (SRU) karena cuaca ekstrem membatasi dukungan udara. Hujan deras dan kabut tebal membuat jarak pandang hanya sekitar lima meter.
“Beberapa kali penurunan vertikal terpaksa dibatalkan. Keselamatan tim menjadi prioritas utama,” tambah Arif.
Selain korban, petugas juga menemukan sejumlah bagian pesawat seperti rangka badan dan kursi penumpang yang tersebar di sekitar lokasi.
Sementara itu, Kementerian Perhubungan menyatakan turut berduka atas peristiwa tersebut dan memastikan seluruh sumber daya dikerahkan untuk mendukung operasi kemanusiaan.
Juru Bicara Kemenhub menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah berkoordinasi dengan Basarnas, TNI-Polri, serta operator penerbangan untuk percepatan evakuasi.
“Fokus utama saat ini adalah penyelamatan dan evakuasi korban. Kemenhub juga telah memerintahkan maskapai untuk memberikan dukungan penuh kepada keluarga penumpang,” demikian keterangan resmi Kemenhub.
Pemerintah juga menegaskan akan melakukan audit menyeluruh terhadap aspek kelaikan pesawat, riwayat perawatan, serta prosedur operasional penerbangan.
Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) telah membentuk tim investigasi untuk mengusut penyebab kecelakaan. Tim dijadwalkan menuju lokasi setelah akses dinyatakan aman oleh SAR.
Ketua KNKT menyatakan, fokus awal adalah pencarian dan pengamanan flight data recorder (FDR) serta cockpit voice recorder (CVR) yang menjadi kunci analisis.
“Investigasi akan dilakukan secara independen dan transparan. Kami juga akan bekerja sama dengan otoritas negara produsen pesawat sesuai standar internasional,” jelas pernyataan KNKT.
KNKT mengimbau semua pihak tidak berspekulasi sebelum data faktual terkumpul.
Operator penerbangan bekerja sama dengan Kemenhub membuka crisis center di Bandara Internasional Yogyakarta dan Bandara Sultan Hasanuddin Makassar. Layanan ini menyediakan informasi resmi, pendampingan psikologis, serta fasilitas akomodasi bagi keluarga penumpang.
Posko juga menyiapkan layanan identifikasi ante-mortem bekerja sama dengan tim DVI Polri guna mempercepat proses pencocokan data korban.
ATR 42-500 merupakan pesawat turboprop produksi Prancis–Italia yang banyak digunakan untuk rute perintis dan jarak menengah di Indonesia karena dinilai efisien untuk bandara dengan landasan terbatas.
Dalam dua dekade terakhir, pesawat jenis ini relatif memiliki catatan keselamatan baik, meski beberapa insiden pernah terjadi dan menjadi bahan evaluasi otoritas penerbangan. Faktor cuaca, medan pegunungan, serta prosedur operasional kerap menjadi fokus utama peningkatan standar keselamatan.
Asosiasi penerbangan nasional menilai insiden ini harus menjadi momentum memperkuat pengawasan kelaikan pesawat, pelatihan kru, dan sistem navigasi di wilayah dengan topografi menantang.
Pesawat ATR 42-500 rute Yogyakarta–Makassar dilaporkan hilang kontak pada Sabtu (17/1/2026). Setelah pencarian intensif, bangkai pesawat ditemukan di kawasan Gunung Bulusaraung dalam kondisi hancur.
Hingga Minggu malam, operasi SAR masih berlanjut untuk menemukan korban lainnya.
Daftar manifes pesawat
Kru
Kapten Andi Dahananto
Muhammad Farhan Gunawan
Hariadi
Restu Adi
Dwi Murdiono
Florencia Lolita
Esther Aprilita
Penumpang
Ferry Irrawan
Deden Mulyana
Yoga Nauval
Pemerintah mengimbau masyarakat hanya mengacu pada informasi resmi dari Basarnas, Kemenhub, dan KNKT guna mencegah beredarnya kabar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. ***











