HarianUpdate.com | Pekanbaru – Pemerintah Provinsi Riau mengambil langkah serius untuk mempercepat proses relokasi dan pemulihan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Upaya tersebut dilakukan melalui koordinasi lintas lembaga guna memastikan kebijakan penertiban kawasan hutan tetap berjalan seiring dengan perlindungan terhadap masyarakat yang terdampak.
Komitmen itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, usai memimpin rapat persiapan kegiatan Tim Percepatan Pemulihan TNTN di Gedung Daerah Balai Serindit, Selasa (20/1/2026). Pertemuan tersebut mempertemukan unsur pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, serta perwakilan kementerian terkait.
Menurut Syahrial, rapat digelar atas inisiatif Gubernur Riau sebagai bentuk evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan Kelompok Kerja Terpadu Penanganan Tesso Nilo (KTP2TN).
“Gubernur meminta dilakukan peninjauan kembali seluruh tahapan yang telah berjalan. Kita melihat sejauh mana progres tugas negara yang diemban satgas, baik dari sisi penertiban maupun penanganan sosial masyarakat,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, masing-masing pihak memaparkan perkembangan di lapangan, termasuk Bupati Kuantan Singingi dan Bupati Pelalawan. Salah satu agenda utama yang dibahas adalah pendataan penguasaan lahan di dalam kawasan TNTN serta skema penyediaan lahan pengganti bagi warga yang akan direlokasi.
“Data yang disampaikan meliputi luas lahan yang telah teridentifikasi dan berapa kebutuhan lahan pengganti. Perlu diingat, ini menyangkut kawasan hutan yang kewenangannya berada pada Kementerian Kehutanan,” jelas Syahrial.
Berdasarkan laporan sementara, kawasan konservasi TNTN tercatat mencapai lebih dari 80 ribu hektare. Dari luasan itu, sebagian telah lama dikuasai kelompok masyarakat, dan sekitar 7.000 hektare di antaranya telah diserahkan kembali dalam rangka penataan.
Sementara untuk program relokasi, hingga akhir tahun lalu baru terealisasi bagi 227 kepala keluarga dari target sekitar 600 kepala keluarga. “Capaian ini menjadi bahan evaluasi bersama, apa kendala di lapangan dan langkah percepatan yang harus dilakukan,” tambahnya.
Rapat juga menyoroti pentingnya kejelasan pola penyediaan lahan pengganti. Pemerintah mempertimbangkan pendekatan sosial berbasis kelompok masyarakat agar solusi yang diambil lebih diterima dan berkelanjutan.
Isu lain yang mengemuka adalah pemahaman tentang status tanah ulayat dan tanah adat. Syahrial menegaskan kementerian terkait diminta lebih aktif melakukan sosialisasi agar tidak terjadi perbedaan tafsir di tingkat masyarakat.
“Kementerian punya tanggung jawab memberi penjelasan utuh mengenai konsep tanah ulayat dan tanah adat, sehingga semua pihak memiliki persepsi yang sama,” tegasnya.
Dari sisi legalitas, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN juga memaparkan mekanisme pengakuan hak masyarakat melalui penerbitan sertifikat tanah adat. Adapun dalam aspek pengamanan, pemerintah tetap mengedepankan pendekatan persuasif tanpa mengabaikan ketegasan hukum.
“Pendekatannya humanis tetapi tetap tegas. Para bupati diminta turun langsung meyakinkan warga bahwa negara hadir secara adil dan bertanggung jawab terhadap kebutuhan mereka,” kata Syahrial.
Ia menekankan, kunci keberhasilan pemulihan TNTN terletak pada percepatan penyediaan lahan pengganti sehingga keseimbangan antara penegakan kebijakan negara dan perlindungan hak masyarakat dapat terjaga.
“Tim percepatan bekerja mendukung Satgas PKH pusat serta kebijakan Presiden, namun orientasinya tetap memastikan masyarakat tidak dirugikan dan tetap terlindungi,” pungkasnya. (Ed)











